• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Simak Yah! Ini Ketentuan yang Tertuang dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X

Fathi by Fathi
June 16, 2021
in Nasional
0
Simak Yah! Ini Ketentuan yang Tertuang dalam Aturan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) tahap X berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

3. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

6. Tempat Ibadah:
a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan positivity rate di atas 5 persen.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan puskesmas dalam penanganan COVID-19, khususnya dalam menjalankan 3T.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya pencegahan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Cobisnismenteri dalam negeriPPKM Mikro

Related Posts

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, menegaskan fokus utama DPR saat ini adalah memastikan Otoritas Jasa...

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus Nipah ternyata pernah terdeteksi pada hewan di Indonesia. Hal ini diungkap Peneliti Ahli Utama Virologi sekaligus...

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti tujuh prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah...

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masjidil Haram resmi menetapkan jumlah rakaat salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026 sebanyak 10...

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Korea Selatan yang dibintangi Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-seok atau Don Lee resmi melakukan proses syuting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Guncangan Kuat Gempa M 7,2 di Nias Barat Dirasakan Masyarakat Sumbar dan Sumut

BMKG Mutakhirkan Gempa Nias Barat Jadi M 6.7 dan Ada Gempa Susulan M 5.2

May 14, 2021
Pemerintah Perbolehkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat setelah Juni 2023

Perpanjangan IUPK Freeport Rampung Sebelum Pemerintahan Baru

July 12, 2024
Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

January 31, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved