JAKARTA, Cobisnis.com – Proses pengadaan laptop Chromebook ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran harga ditetapkan oleh vendor dan disetujui melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara, terungkap bahwa kewenangan Menteri terbatas pada penetapan kebijakan serta penggunaan anggaran. Sementara itu, seluruh proses teknis pengadaan, mulai dari pemilihan vendor hingga penetapan harga, dilakukan melalui sistem e-Katalog LKPP yang bersifat transparan dan akuntabel.
Mekanisme tersebut tidak membuka ruang bagi Menteri untuk memberi arahan langsung, menunjuk penyedia tertentu, ataupun mengintervensi harga pengadaan. Fakta ini disampaikan melalui keterangan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Proses pengadaan Chromebook sendiri dilakukan melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis, kepatuhan terhadap regulasi, serta negosiasi harga yang dilakukan secara berlapis di dalam sistem e-Katalog. Seluruh proses tersebut berada di bawah pengawasan dan persetujuan LKPP, dengan koordinasi Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.
Harga akhir Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk biaya satu kali Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, melalui Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan harga Chromebook sepenuhnya merupakan hasil mekanisme pengadaan yang sah. Ia menyatakan tidak terdapat perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem dalam proses tersebut.
“Harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil proses teknis dan negosiasi sesuai ketentuan LKPP. Secara sistem dan hukum, tidak ada mekanisme bagi Menteri untuk mengatur vendor atau harga. Karena itu, tuduhan adanya mark-up yang menyebabkan kerugian negara tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Senada, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menilai penggunaan Chrome Device Management tidak berdampak pada pembengkakan anggaran. Menurutnya, Chromebook tetap lebih efisien dibandingkan perangkat berbasis sistem operasi lain.
Ia menyebut penggunaan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun. Jika menggunakan perangkat berbasis Windows, negara harus menanggung biaya lisensi sistem operasi sebesar USD50–100 per unit, ditambah biaya pengelolaan perangkat mencapai USD200–300 untuk tiga tahun.














