Cobisnis.com – Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit untuk sektor perekonomian karena sektor riil terkena dampak cukup besar dari Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas), Rabu 29 April 2020.
“Yang terparah tentu sektor restoran dan pariwisata yang rata-rata sudah kena field year on year-nya 70%, sedangkan sektor lain rata-rata 22%. Walaupun ada sektor-sektor yang masih baik, yaitu industri karet kulit, makanan pokok, farmasi, kesehatan, dan minyak nabati itu masih positif,” ujar Menko Perekonomian, seperti dikutip Cobisnis.com dari Setkab.go.ig.
Karena krisis saat ini mulai terkena pada sektor UMKM, Menko Perekonomian menyampaikan, atas saran Presiden, Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit yang besarnya untuk 3 bulan pertama adalah 6%, kemudian 3 bulan kedua adalah 3%.
“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai 500 juta. Sedangkan 500 juta ke atas sampai 10 miliar itu bertahap tiga bulan pertama 3%, 3 bulan kedua 2%,” kata Menko Perekonomian.
Untuk kredit di bawah 10 juta, sambung Menko Perekonomian, nasabah-nasabah UMi, Mekaar, Pegadaian, dan yang lain itu diberikan 6% untuk 6 bulan yang angka jumlah debiturnya sebanyak 60 juta.
“Namun pemerintah juga menyiapkan bahwa mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro itu diberi kesempatan untuk aktif mendaftar, yaitu untuk di LPDB, kemudian di lembaga seperti UMi, PMN, Mekaar,” imbuh Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga sampaikan bahwa Pemerintah memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit seperti di KUR kepada tambahan nasabah 3 juta nasabah baru, kemudian UMi sekitar Rp550.000,00.
Kredit Modal Kerja
Terkait dengan program kredit modal kerja, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah akan menghitung dari keseluruhan kredit.
“Kita melihat bahwa dari jumlah nasabah tersebut tidak semuanya tentunya membutuhkan modal kerja, tetapi kami sedang menghitung juga apabila 60% kemudian yang dibutuhkan (maka) Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap,” tandas Menko Perekonomian.
Menurut Menko Perekonomian, Pemerintah juga akan melibatkan Jamkrindo dan Askrindo sebagai sistem penjaminan untuk kredit modal kerja tersebut. Soal program pemulihan ekonomi nasional, Menko Perekonomian menyebut sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah sebagai turunan daripada Perpu Pasal 11.
“Bapak Presiden mengharapkan bahwa program ini RPT segera diselesaikan karena ini menjadi operasionalisasi daripada kebijakan di sektor jaringan pengaman ekonomi tersebut,”
Dalam hal ini, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah mendorong beberapa prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, keadilan, dan tidak menimbulkan moral hazard.
“Kemudian ini diprioritaskan kepada pelaku yang terdampak pandemik Korona, kemudian tentu semuanya adalah akan risk sharing atau berbagi risiko dengan seluruh stakeholder,” pungkas Menko Perekonomian.