• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rusia Perketat Hukuman untuk Penghinaan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 16, 2025
in Nasional
0
Rusia Perketat Hukuman untuk Penghinaan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad

JAKARTA, Cobisnis.com – Rusia resmi memperketat hukuman bagi siapa pun yang dianggap menghina Al-Qur’an dan Nabi Muhammad setelah Presiden Vladimir Putin menandatangani revisi aturan pidana yang memperluas tindakan kriminal terkait penghinaan agama. Kebijakan ini memperkuat pasal-pasal yang sejak 2013 sudah mengatur soal pelanggaran terhadap perasaan keagamaan.

Langkah ini membuat tindakan seperti membakar Al-Qur’an, merendahkan simbol agama, atau menghina tokoh suci bisa dikenakan hukuman lebih berat. Pemerintah Rusia menyebut aturan tersebut diperlukan untuk menjaga “nilai tradisional” dan stabilitas sosial di dalam negeri.

Dalam aturan yang diperbarui ini, pasal 148 Kitab Undang-Undang Pidana Rusia kini memiliki cakupan lebih tegas. Perubahan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih luas bagi aparat untuk menindak aksi yang dianggap merendahkan keyakinan kelompok tertentu.

Pemerintah Rusia menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya soal perlindungan umat Islam, tetapi perlindungan terhadap semua agama yang memiliki kitab suci. Namun pernyataan itu tidak mengurangi sorotan publik yang menilai kebijakan ini sangat berkaitan dengan isu penghinaan terhadap Al-Qur’an.

Sejumlah analis internasional menilai langkah ini memperkuat kontrol negara terhadap ruang kebebasan berekspresi. Mereka menilai aturan yang terlalu luas bisa memunculkan risiko kriminalisasi terhadap kritik atau ekspresi yang sebenarnya tidak berniat menghina agama.

Sejak pertama kali diberlakukan pada 2013, pasal penghinaan agama sudah sering menuai kritik karena dianggap punya definisi yang tidak jelas. Dengan revisi terbaru, kekhawatiran itu makin besar karena ruang interpretasi menjadi lebih lebar.

Di sisi sosial, aturan baru ini mendapat respons beragam. Sebagian masyarakat Rusia, terutama kelompok konservatif, menyambut positif karena menilai tindakan penghinaan agama dapat memicu konflik antarkelompok. Mereka menganggap hukuman berat bisa menjaga ketertiban umum.

Namun kelompok pembela kebebasan sipil melihat sebaliknya. Mereka menilai pengetatan aturan ini bisa digunakan untuk membungkam suara yang tidak sejalan dengan pemerintah. Beberapa organisasi HAM internasional menyebut langkah ini mencerminkan tren pembatasan kebebasan berekspresi di Rusia.

Para pengamat juga menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya Kremlin memperkuat narasi moral dan “nilai tradisional” di tengah ketegangan geopolitik yang masih berlangsung. Pemerintah Rusia belakangan sering menggunakan isu moralitas dan identitas nasional sebagai alat konsolidasi politik.

Aturan baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada komunitas agama dan ruang publik digital. Unggahan di media sosial, konten video, hingga tindakan simbolik kini berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana bila dianggap menghina keyakinan.

Langkah Rusia ini juga menambah daftar regulasi negara yang memperketat batasan terhadap ekspresi publik. Sementara sebagian negara justru memperluas ruang kebebasan, Rusia mengambil arah sebaliknya dengan alasan menjaga harmoni sosial dan identitas nasional.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Aturan AgamaCobisnisHukum RusiaPebisnismudaRusiaVladimir Putin

Related Posts

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

by Hidayat Taufik
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran...

Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TransJakarta melakukan modifikasi pada empat rute layanan yang akan berlaku mulai Sabtu, 21 Februari 2026. Penyesuaian ini...

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Puasa Ramadan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga memberi manfaat kesehatan bagi tubuh. Praktik menahan makan...

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf...

Pendapatan Inter Miami Meroket Rp 3,3 Triliun Berkat Messi

Pendapatan Inter Miami Meroket Rp 3,3 Triliun Berkat Messi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kedatangan Lionel Messi ke Inter Miami CF bukan sekadar soal prestasi di lapangan. Klub milik David Beckham...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

February 21, 2026
Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

February 20, 2026
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

February 20, 2026
Sambut Ramadan 2026, Indosat Hadirkan #LebihBaikIndosat dengan Jaringan Andal dan Inovasi AI

Sambut Ramadan 2026, Indosat Hadirkan #LebihBaikIndosat dengan Jaringan Andal dan Inovasi AI

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved