• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 11, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rugikan Negara Rp400 Miliar, Eks Menteri Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Saeful Imam by Saeful Imam
October 30, 2024
in Nasional
0
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Eks Menteri Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Tom Lembong jadi tersangka koruptor

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2015-2016. Langkah ini diambil setelah investigasi mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar. Di hadapan media, Tom Lembong menyatakan pasrah dan menyerahkan semua proses kepada Tuhan.

Tom Lembong tiba di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, dan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang ditahan di lokasi berbeda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini diharapkan mengamankan bukti dalam proses penyidikan yang lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105 ribu ton. Keputusan ini bertentangan dengan hasil rapat antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu impor. Izin yang dikeluarkan Tom juga tidak melibatkan kementerian lain sebagai bentuk koordinasi.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut justru dilaksanakan oleh beberapa perusahaan swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya mendapat hak eksklusif. Keputusan tersebut diduga tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula nasional.

Kasus ini semakin pelik ketika diketahui bahwa gula impor dari perusahaan swasta tersebut dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga jauh lebih tinggi, yaitu Rp16 ribu per kilogram, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu hanya Rp13 ribu. Situasi ini menyebabkan kelangkaan stok gula di pasaran yang sempat memicu inflasi harga bahan pokok.

PT PPI, tempat CS bekerja, disebut mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta terkait pengadaan gula ini. Kedelapan perusahaan tersebut, yang seharusnya mengolah gula untuk keperluan industri, justru menjualnya langsung ke pasar konsumen. Praktik ini diduga melanggar regulasi dan berdampak pada harga gula yang tidak stabil.

Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, namun ada indikasi keuntungan pribadi yang didapatkan dari transaksi ilegal ini. Dalam keterangan persnya, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini berakibat serius pada kerugian negara dan mengancam stabilitas ekonomi.

Kejagung menyatakan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: korupsi gulatom lembong

Related Posts

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

by Farida Ratnawati
July 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

November 11, 2025
PHK

Indofarma PHK Ratusan Karyawan, Transparansi dan Arah Penyehatan BUMN Farmasi Dipertanyakan

November 10, 2025
Bank Mayapada Perpanjang Kerja Sama Bancassurance dengan Zurich Life

Bank Mayapada Perpanjang Kerja Sama Bancassurance dengan Zurich Life

February 18, 2025
Purbaya Bela Orang Pajak Padahal Target Tak Tercapai

Purbaya Bela Orang Pajak Padahal Target Tak Tercapai

November 11, 2025
Jamkrindo, IFG, dan Kejaksaan Bersinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid dan Surau di Kota Pariaman

Jamkrindo, IFG, dan Kejaksaan Bersinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid dan Surau di Kota Pariaman

November 11, 2025
BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan Untuk Hakim

BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan Untuk Hakim

November 11, 2025
Dorong Sektor Produktif, Bank Mandiri Salurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Dorong Sektor Produktif, Bank Mandiri Salurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

November 11, 2025
Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

November 11, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved