• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Startup Center

Riset: UMKM Mendominasi Pinjaman di Fintech P2P Lending

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 27, 2020
in Startup Center
0
Riset: UMKM Mendominasi Pinjaman di Fintech P2P Lending

Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pelaku usaha kecil, mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendominasi sebagai peminjam (borrower) di fintech peer to peer (P2P) lending (fintech pendanaan).

Riset DailySocial bertajuk “Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia” menyatakan peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Rinciannya, fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.

Riset dilakukan terhadap 146 anggota AFPI (total 156 anggota) berhasil memetakan landscape bisnis, model, dan fokus bisnis, serta strategi bisnis kedepannya untuk fintech pendanaan.

“Industri fintech pendanaan menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” kata Ketua Umum AFPI sekaligus Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi dalam webinar peluncuran hasil riset, Rabu (25 November 2020).

Sektor UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi 57% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja di Tanah Air.

Mayoritas pembiayaan dari pelaku fintech pendanaan anggota AFPI tersalurkan ke sektor produktif yakni kepada pelaku UMKM, serta kepada masyarakat “underserved” dan “underbanked”.

Peranan fintech pendanaan untuk sektor UMKM terlihat dari hasil riset terhadap 146 anggota AFPI yang di-survei. Didominasi pembiayaan sektor produktif sebanyak 57 penyelenggara; disusul campuran pembiayaan sektor produktif dan konsumtif 48 penyelenggara; pembiayaan konsumtif 30 penyelenggara; Syariah 6 dan campuran produktif dan Syariah sebanyak 4 penyelenggara.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menilai hasil riset terus sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan.

“Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” jelas Munawar Kasan.

Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.

Selama empat tahun beroperasi, industri fintech pendanaan di Tanah Air sukses mencatat pertumbuhan kredit yang fantastis tiap tahunnya, yakni di atas 100%. Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia menyalurkan pinjaman hingga Rp128 triliun atau meroket 113% year-on-year (YoY).

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free

Related Posts

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

by Chodijah Febriyani
August 12, 2026
0

JAKARTA,co.bisnis.com - Bagi kebanyakan wanita, rasa lelah terasa seperti bagian yang tak terhindarkan dari kehidupan sehari-hari. Tidak begadang dan tidur...

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

Kiri - Kanan: Ketua BNI wondrX 2026 Grace Situmeang, Direktur Consumer Banking BNI Corina Leyla Karnalies, Senior Executive...

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri...

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan...

KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, digitalisasi, serta pendampingan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

August 12, 2026
Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

August 12, 2026
BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved