JAKARTA, COBISNIS.COM – Aksi PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) yang mengakuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 1.146 karyawan. Akuisisi senilai Rp2,2 triliun tersebut telah efektif sejak 1 Mei 2024.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencatat bahwa sejak awal proses akuisisi, tidak ada transparansi dan Serikat Karyawan di PTBC, yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi dengan OPSI, tidak dilibatkan. Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 2023, para karyawan secara tiba-tiba diberitahu bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC Indonesia.
Setelah pemberitahuan tersebut, manajemen PTBC mengumumkan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu. Timboel menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang seharusnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
Timboel menambahkan bahwa ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021. Menurutnya, DPLK adalah uang pensiun dan tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon dianggap sangat merugikan karyawan. Jika DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021.
OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum akuisisi dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang. Selain itu, OPSI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama masalah ketenagakerjaan belum memiliki solusi.
OPSI telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta agar otoritas perbankan memantau dan mengawasi proses akuisisi dengan memperhatikan perkembangan kasus ketenagakerjaan di PTBC, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak para karyawan.
Timboel mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil pihaknya dan pihak PTBC terkait masalah ini. Sebelumnya, OPSI sudah bertemu dua kali dengan kuasa hukum PTBC, namun belum ada titik temu. Bank Commonwealth menegaskan bahwa manajemen memenuhi hak ribuan karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Corporate Communications PTBC menyatakan bahwa manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, terkait rencana penggabungan PT Bank Commonwealth ke dalam PT Bank OCBC NISP.