JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor Revaldo Fifaldi kembali menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan mengenakan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
Dalam kasus ini, Revaldo dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan dari Kementerian Kesehatan terkait obat yang mengandung psikotropika.
“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ucap Nasriadi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/08/26).
Nasriadi menjelaskan obat yang ditemukan tersebut diperoleh secara ilegal dan mengandung zat psikotropika yang dapat membahayakan kesehatan.
“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” sambungnya.
Revaldo sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di apartemen tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan.
“Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktor tersebut positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Kasus terbaru ini menjadi kali keempat Revaldo berhadapan dengan perkara narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2006, 2010, dan 2023.













