JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dari pemeriksaan awal, Revaldo disebut mengakui menggunakan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Revaldo. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip bekas sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Polisi berencana melakukan tes urine terhadap Revaldo sekaligus melengkapi berkas perkara.
Penangkapan terbaru ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Ia sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2006, 2010, dan 2023.
Kasus pertama terjadi pada 10 April 2006. Revaldo saat itu ditahan selama dua tahun setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap karena kasus narkoba. Saat itu polisi mengamankan sabu seberat 50 gram dan ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Revaldo menjalani hukuman tersebut hingga akhirnya resmi dibebaskan pada 5 September 2015. Namun, pada awal 2023 ia kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus terbaru, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Polisi juga masih memproses sejumlah langkah hukum sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya.













