JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan pajak bagi transaksi toko online mulai kuartal II-2026, jika kondisi ekonomi tetap positif. Pajak ini dipungut melalui platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut resmi.
Kebijakan awalnya dijadwalkan pada 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi belum stabil. Dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, pemerintah kembali membuka peluang implementasi aturan ini.
Pajak yang diterapkan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Pedagang yang melebihi Rp 500 juta tetap wajib melaporkan omzetnya secara berkala.
Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang offline dan online. Banyak pedagang offline merasa tertekan akibat barang impor dari China yang membanjiri pasar e-commerce.
Platform marketplace akan menjadi pemungut pajak resmi, sehingga pemerintah bisa menegakkan aturan secara transparan dan efisien. Hal ini juga diharapkan memperkuat basis data transaksi digital.
Penerapan pajak ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menyeimbangkan ekosistem ritel di Indonesia.
Mekanisme pungutan juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, sehingga fokus hanya pada PPh 22 dari peredaran bruto pedagang.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pedagang, agar implementasinya adil dan tidak memberatkan usaha mikro maupun kecil.
Ke depan, langkah ini diprediksi akan memengaruhi perilaku pedagang online dan memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperkuat penerimaan pajak digital.













