Cobisnis.com – Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II sudah dimulai sejak pagi ini. Meski demikian, terdapat 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi dan membutuhkan moda transportasi salah satunya MRT Jakarta yang kembali melakukan penyesuaian jadwal operasional dan layanan
“Demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan, maka MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” kata Dirut MRT Jakarta William Sabandar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Senin (14/9/2020).
Ditegaskan William, perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta, termasuk media sosial.
Dijelaskan oleh perusahaan bahwa akan membatasi jumlah penumpang sebanyak 62-67 orang dalam satu kereta dengan melakukan penerapan protokol kesehatan ketat bagi siapa pun di lingkungan MRT Jakarta.