Cobisnis.com-Sarikat Penyelenggara Umrah Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) merasa keberatan dengan perubahan draft Omnibus Law yang mengubah pasal UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami pengurus Serikat Penyelenggara Ibadah Umrah Haji Indonesia menyampaikan keberatan atau RUU Omnibus Law paragraf 14 pasal 89/92 UU nomor 8 tahun 2019,” ujar Ketua Sapuhi Syam Resfiadi dalam surat keberatannya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, melalui siaran persnya yang dirilis, Senin (11/5/2020).
Dalam surat edarannya, pihak Sapuhi menyampaikan bahwa pada pasal 89 penyelenggaraan perjalanan disebutkan untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan, antaranya dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
Sedangkan dalam draft omnibus law paragraf 14 keagamaan pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan. Ketentuan pasal 89 diubah sehingga berbunyi untuk mendapatkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Di dalam draft omnibus law tidak ada persyaratan yang jelas untuk memperoleh izin PPIU. Artinya asing atau non muslim juga berpeluang untuk memperoleh izin PPIU. Surat edaran tersebut telah ditembuskan ke Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI,” pungkasnya.