• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

PP TUNAS Dinilai Perlu Parameter Jelas Agar Perlindungan Anak di Ruang Digital Tidak Multitafsir

Dwi Natasya by Dwi Natasya
March 13, 2026
in Nasional
0
PP TUNAS Dinilai Perlu Parameter Jelas Agar Perlindungan Anak di Ruang Digital Tidak Multitafsir

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu disertai kejelasan parameter serta transparansi dalam implementasinya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ekosistem digital maupun pihak yang terlibat di dalamnya.

Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS akan berjalan efektif jika didukung ekosistem yang memadai.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penentuan parameter risiko pada platform digital. Menurut Indriyatno, transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di antara pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui keputusan menteri, khususnya terkait indikator risiko platform digital.

“Tantangan bagi penyelenggara sistem elektronik karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap,” ujar Indriyatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai peraturan tersebut perlu memuat parameter yang objektif serta membuka ruang bagi penyelenggara platform digital untuk memberikan masukan. Tanpa kejelasan indikator, pengklasifikasian risiko berpotensi menimbulkan distorsi dan ketidaksinkronan antarplatform yang justru dapat menghambat upaya perlindungan anak.

Selain aspek regulasi, Indriyatno menekankan pentingnya menyiapkan ekosistem pendukung, salah satunya melalui penguatan literasi digital secara luas.

Menurutnya, edukasi digital perlu menjangkau orang tua, pengasuh di lingkungan keluarga, serta guru di sekolah agar mereka dapat mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital.

“Penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” kata Indriyatno.

Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah. Ia menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak, orang tua, dan pendidik sebagai kelompok yang terdampak langsung.

Menurut Trubus, pendekatan kebijakan saat ini masih cenderung bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama.

“Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa media sosial tidak selalu berdampak negatif bagi anak. Banyak konten digital yang bersifat edukatif dan dapat membantu perkembangan pengetahuan serta kreativitas mereka.

Karena itu, Trubus menilai kebijakan perlindungan anak sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan dari keluarga maupun sekolah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak sampai membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi di media sosial.

Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang penting bagi generasi muda untuk menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta mengembangkan kreativitas.

“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, dan mengekspresikan diri mereka,” ujar Usman.

Ia menilai kebijakan yang terlalu restriktif justru dapat mendorong anak-anak mengakses platform digital secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar.

Karena itu, Usman menekankan bahwa akses digital saat ini telah menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.

“Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” tandasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: cobisnis.comICT WatchIndriyatno Banyumurtiperlindungan anak di ruang digitalPP TUNASTrubus RahardiansahUsman Hamid

Related Posts

Festival UMKM 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka, 1.500 Pelaku Usaha Terlibat

Festival UMKM 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka, 1.500 Pelaku Usaha Terlibat

by Dwi Natasya
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam resmi dibuka di Lapangan Bandar Sribhawono, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian...

Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Ini Pemenangnya

Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Ini Pemenangnya

by Dwi Natasya
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menggelar Undian Nasional Simpeda 2026. Kegiatan...

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

by Hidayat Taufik
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hari Bumi 2026 akan kembali diperingati pada 22 April 2026 di berbagai negara. Momentum tahunan ini menjadi...

GRANAT Puji Keberhasilan Polda Riau Bongkar 1.026 Kasus Narkoba

GRANAT Puji Keberhasilan Polda Riau Bongkar 1.026 Kasus Narkoba

by Hidayat Taufik
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) menyampaikan penghargaan kepada Polda Riau atas capaian pengungkapan 1.026 kasus narkoba selama...

4 Desa Wisata Jawa Tengah yang Cocok Dijadikan Tujuan Touring Motor

4 Desa Wisata Jawa Tengah yang Cocok Dijadikan Tujuan Touring Motor

by Hidayat Taufik
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bagi yang ingin merasakan sensasi touring motor sambil menikmati keindahan alam dan kekayaan budaya, Jawa Tengah memiliki...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selat Hormuz Bisa Dibuka Lagi, Iran Ajukan Proposal Bersyarat ke AS

Selat Hormuz Bisa Dibuka Lagi, Iran Ajukan Proposal Bersyarat ke AS

April 17, 2026
Prabowo Panggil Bahlil, Urusan Pasokan Minyak Rusia Muncul Lagi

Prabowo Panggil Bahlil, Urusan Pasokan Minyak Rusia Muncul Lagi

April 17, 2026
Hari Hemofilia Sedunia 2026, Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Perdarahan

Hari Hemofilia Sedunia 2026, Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Perdarahan

April 17, 2026
Catat! Ini Rincian Bantuan KIP Kuliah 2026 untuk Mahasiswa Penerima

Catat! Ini Rincian Bantuan KIP Kuliah 2026 untuk Mahasiswa Penerima

April 17, 2026
Festival UMKM 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka, 1.500 Pelaku Usaha Terlibat

Festival UMKM 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka, 1.500 Pelaku Usaha Terlibat

April 18, 2026
Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Ini Pemenangnya

IMAC Film Festival 2026 Dorong Ekosistem Film Kreatif Indonesia

April 18, 2026
Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Ini Pemenangnya

Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Ini Pemenangnya

April 18, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved