JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia kini ikut mengawal persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang masih menjadi tantangan di sektor ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah berjalan hingga ke tingkat wilayah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan desk tersebut dibentuk sebagai wadah untuk memperkuat dialog dan kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan serta hubungan industrial. Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan.
Menurut Listyo, pembentukan Desk Ketenagakerjaan telah memberikan hasil nyata. Sebanyak 4.216 buruh yang sebelumnya terdampak PHK kini telah kembali memperoleh pekerjaan dan melanjutkan aktivitas produktif.
Selain membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan, Desk Ketenagakerjaan juga menangani berbagai dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan. Hingga saat ini terdapat 267 kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diproses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini ditempuh untuk mencari solusi yang mengedepankan kesepakatan dan pemulihan hubungan para pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan sambutan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Bhayangkara ke 80 yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.
Listyo menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Institusinya juga berupaya hadir dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk isu ketenagakerjaan.
Upaya tersebut, menurut Listyo, mendapat apresiasi dari International Trade Union Confederation atau ITUC. Organisasi serikat pekerja internasional itu memberikan penghargaan atas dedikasi Polri dalam memberikan perlindungan kepada para buruh.
Penghargaan tersebut dinilai menjadi pengakuan terhadap langkah Polri dalam membangun komunikasi dengan pekerja, serikat buruh, serta dunia usaha. Pendekatan kolaboratif diharapkan mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan diharapkan terus memperkuat perannya dalam mengawal persoalan PHK, memediasi konflik ketenagakerjaan, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap sehat.













