JAKARTA, Cobisnis.com– Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah aparat memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi. Seluruh hasil tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, penyelidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, sehingga penyelidikan resmi dihentikan,” kata Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap membuka ruang bagi keluarga korban apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah. Polisi memastikan siap menindaklanjuti kembali kasus tersebut jika terdapat novum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penghentian penyelidikan ini dituangkan dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diserahkan kepada pihak keluarga Arya Daru.
Diketahui sebelumnya, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah tertutup plastik dan terikat lakban berwarna kuning.
Hasil penelusuran aparat juga mengungkap bahwa pada malam sebelum ditemukan meninggal, korban sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih satu jam. Di lokasi tersebut, korban meninggalkan tas gendong dan barang belanjaannya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri dan tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi menilai seluruh indikator yang ditemukan mendukung kesimpulan tersebut.














