JAKARTA, Cobisnis.com – Ruben Samuel Onsu atau RSO akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Ruben telah dilayangkan.
“Panggilan pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 28 Agustus,” dikutipdariberbagaisumber, Rabu (26/8/2026).
Menurut Iskandarsyah, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Hal itu karena sejumlah ketentuan untuk melakukan penahanan dinilai belum terpenuhi.
Salah satu pertimbangannya, Ruben belum tercatat dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa disertai alasan yang sah.
Dalam perkara tersebut, Ruben disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini menyangkut dana yang diberikan korban untuk keperluan investasi. Polisi menyebut nilai dana yang menjadi objek laporan mencapai Rp3,5 miliar.
“Total Rp3,5 miliar milik korban,” ujar Iskandarsyah.
Menurut keterangan penyidik, korban sebelumnya mendapatkan tawaran investasi dari Ruben pada 6 Februari 2025. Tawaran tersebut kemudian membuat korban tertarik untuk menanamkan sejumlah dana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya membenarkan bahwa Ruben telah berstatus sebagai tersangka. Perkara tersebut sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan lebih dari enam orang, termasuk saksi ahli.
Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben. Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Joko.
Joko menerangkan, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian menyetujui kerja sama tersebut dan menyerahkan sejumlah dana sebagai modal.
Dalam perjanjian itu, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dari dana yang ditanamkan. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan tersebut disebut tidak kunjung diterima.
Selain keuntungan yang belum diberikan, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Situasi tersebut akhirnya membuat korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.
“Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” kata Joko saat ditanya mengenai nominal kerugian.
Polisi menyampaikan bahwa usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut bergerak dalam aktivitas jual-beli produk. Meski demikian, penyidik belum membeberkan jenis produk yang dimaksud karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Ruben Onsu Nyatakan Siap Mengikuti Proses Hukum
Ruben Onsu disebut siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya akan berlangsung pada 28 Agustus 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
“Rencananya tanggal 28 ya, 28 ini (pemanggilan di Polres Jakarta Selatan),” lanjutnya.
Kuasa Hukum Persiapkan Dokumen
Menghadapi pemeriksaan tersebut, tim hukum Ruben mulai mengumpulkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik. Beberapa dokumen dan laporan disebut masih perlu dilengkapi.
“Tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah,” ujar Machi.
Di luar proses penyidikan, pihak Ruben juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mediasi dengan pihak pelapor.
Tim kuasa hukum menyatakan upaya tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi, termasuk mengenai kerugian yang dilaporkan korban.
“Fokusnya pengembalian ganti kerugianlah,” jelas Machi.













