JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan proses penempatan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara bertahap dan terukur.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai prioritas utama. Menurutnya, kesiapan sistem kerja juga harus dipastikan sebelum para manajer mulai bertugas.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Qodari dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/2026).
Qodari menyadari sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program Kopdes Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai kapan mereka mulai bekerja, tempat penugasan, status hubungan kerja, serta hak yang diperoleh.
Pemerintah, lanjut Qodari, perlu merampungkan berbagai ketentuan administratif dan aspek hukum sebelum penempatan dilakukan. Langkah tersebut ditujukan agar para manajer dapat menjalankan tugas tanpa persoalan terkait status maupun hak kerja.
Saat ini, pemerintah juga memusatkan perhatian pada kesiapan operasional Kopdes dan kampung nelayan. Salah satunya dengan memastikan sumber daya manusia yang ditempatkan memiliki sistem kerja dan aturan yang jelas.
Qodari menegaskan bahwa keberhasilan proses penempatan tidak hanya diukur dari seberapa cepat para manajer mulai bekerja. Kepastian mengenai mekanisme kerja dinilai menjadi bagian penting agar tugas dapat dijalankan sejak awal.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” tutur Qodari.
Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan sejumlah ketentuan lain. Hal itu mencakup kontrak kerja, hak dan kewajiban, durasi kerja, perlindungan sosial, serta mekanisme pengupahan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, para manajer diharapkan mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya selama menjalankan penugasan.
Penempatan Manajer Kopdes Dilakukan Bertahap
Kementerian Koperasi saat ini masih melakukan persiapan penempatan calon manajer Kopdes Merah Putih. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Calon manajer Kopdes nantinya berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja dua tahun sebagai tahap awal penguatan program.
Penempatan para manajer akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Skema KNMP Juga Disiapkan
Mekanisme serupa diterapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan proses penempatan melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Pemerintah memastikan aspek administrasi dan hubungan kerja disiapkan terlebih dahulu sebelum para calon manajer ditempatkan di wilayah penugasan.













