JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas jaminan sosial untuk memberikan perlindungan selama masa kerja hingga pensiun. Program ini diselenggarakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat lima program utama bagi pekerja penerima upah, yaitu JKP, JKK, JKM, JP, dan JHT. Masing-masing memiliki fungsi perlindungan yang berbeda sesuai risiko kerja dan kebutuhan jangka panjang.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan dengan syarat masa iur tertentu.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya mencakup layanan kesehatan, santunan uang, hingga program kembali bekerja.
Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bantuan yang diberikan meliputi santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak.
Jaminan Pensiun (JP) berfungsi menjaga penghasilan pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaatnya dibayarkan secara bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang dapat dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu. Dana juga dapat diambil sebagian sesuai aturan kepesertaan yang berlaku.
Keberadaan program jaminan sosial ini menjadi penopang keamanan kerja dan finansial pekerja di berbagai sektor. Pemahaman terhadap hak-hak tersebut penting agar pekerja tidak kehilangan manfaat yang telah disediakan.













