• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Perlindungan Kerja Lengkap, Ini 5 Jaminan Sosial yang Wajib Dipahami

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 9, 2026
in Lifestyle
0
Perlindungan Kerja Lengkap, Ini 5 Jaminan Sosial yang Wajib Dipahami

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas jaminan sosial untuk memberikan perlindungan selama masa kerja hingga pensiun. Program ini diselenggarakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat lima program utama bagi pekerja penerima upah, yaitu JKP, JKK, JKM, JP, dan JHT. Masing-masing memiliki fungsi perlindungan yang berbeda sesuai risiko kerja dan kebutuhan jangka panjang.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan dengan syarat masa iur tertentu.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya mencakup layanan kesehatan, santunan uang, hingga program kembali bekerja.

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bantuan yang diberikan meliputi santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak.

Jaminan Pensiun (JP) berfungsi menjaga penghasilan pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaatnya dibayarkan secara bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang dapat dicairkan saat pensiun atau dalam kondisi tertentu. Dana juga dapat diambil sebagian sesuai aturan kepesertaan yang berlaku.

Keberadaan program jaminan sosial ini menjadi penopang keamanan kerja dan finansial pekerja di berbagai sektor. Pemahaman terhadap hak-hak tersebut penting agar pekerja tidak kehilangan manfaat yang telah disediakan.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: BPJS KetenagakerjaanCobisnisHak KaryawanJaminan SosialKetenaga kerjaanPebisnismudaPekerja Indonesia

Related Posts

Sisa Kebakaran TPA Galuga Tinggal Kurang 1 Hektare Setelah 8 Hari Pemadaman

Sisa Kebakaran TPA Galuga Tinggal Kurang 1 Hektare Setelah 8 Hari Pemadaman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki hari kedelapan. Area yang...

Telkomsel Gandeng MAP Hadirkan MAPrivilege untuk Pelanggan MyTelkomsel

Telkomsel Gandeng MAP Hadirkan MAPrivilege untuk Pelanggan MyTelkomsel

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Telkomsel dan PT Mitra Adiperkasa Tbk atau MAP meluncurkan MAPrivilege, program yang menghubungkan ekosistem digital Telkomsel dengan...

Apa Saja Isi Tas Siaga Bencana? Ini Daftar Lengkapnya

Apa Saja Isi Tas Siaga Bencana? Ini Daftar Lengkapnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bencana alam dapat terjadi tanpa banyak waktu untuk bersiap. Karena itu, setiap keluarga perlu memiliki Tas Siaga...

Suahasil Nazara Ungkap Momen Mendadak Jadi Menteri Keuangan

Suahasil Nazara Ungkap Momen Mendadak Jadi Menteri Keuangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Suahasil Nazara resmi dilantik menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026)....

Resmi Jadi Menkeu, Segini Harta Kekayaan Suahasil Nazara

Resmi Jadi Menkeu, Segini Harta Kekayaan Suahasil Nazara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

September 9, 2026
Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

September 10, 2026
Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

September 13, 2026
Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

September 8, 2026
Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

September 15, 2026
Pisang - pexels/Alleksana

Tingkat Kematangan Pisang Mempengaruhi Gula dan Serat

September 15, 2026
Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

September 15, 2026
AS dan China Tampilkan Visi Berbeda soal Pengembangan Kecerdasan Buatan pada 2026

Emmy Awards 2026 Umumkan Pemenang, “Widow’s Bay” dan “The Pitt” Jadi Sorotan

September 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved