JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya administrasi, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya pengajuan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan sebesar Rp3,5 juta.
Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kebijakan tersebut mencerminkan dua persoalan, yakni upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui tarif layanan dan munculnya fenomena warga yang memilih meninggalkan kewarganegaraan karena merasa hak dasarnya belum terpenuhi.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif dilakukan karena biaya tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian selama sekitar satu dekade.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mencatat sekitar 300 orang mengajukan pelepasan status WNI sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sementara dalam lima tahun terakhir, jumlah WNI yang melepas kewarganegaraannya mencapai sekitar 8.000 orang.
Sejumlah mantan WNI yang kini menjadi warga negara lain mengaku keputusan tersebut diambil bukan karena tidak mencintai Indonesia, melainkan mempertimbangkan kemudahan mobilitas internasional, kepastian hukum, serta jaminan sosial dan pelayanan publik yang dinilai lebih baik di negara tempat mereka tinggal.
Selain kemudahan akses perjalanan tanpa visa, mereka juga menilai sistem kesehatan, pendidikan, perlindungan pekerja, hingga jaminan hari tua menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan kewarganegaraan.
Sementara itu, sejumlah WNI yang masih tinggal di luar negeri namun belum berganti kewarganegaraan mengaku tetap memiliki ikatan emosional dengan Indonesia. Mereka menilai status kewarganegaraan merupakan persoalan administratif dan tidak mengurangi rasa cinta terhadap tanah air.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, menyebut fenomena perpindahan kewarganegaraan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari terbatasnya lapangan kerja, ketidakpastian kondisi dalam negeri, hingga peluang memperoleh kualitas hidup yang lebih baik di luar negeri.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hak-hak dasar warga negara, seperti kepastian hukum, kesejahteraan, layanan publik, dan kebebasan berpendapat, dapat terpenuhi agar masyarakat tidak terdorong mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain.













