JAKARTA, Cobisnis.com – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 telah mendekati pola normal sebelum pandemi COVID-19 dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan.
“Peningkatan KUR tersebut karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga yang rendah ataupun 3 persen, di mana pemerintah memberikan tambahan subsidi [bunga KUR] sebesar 3 persen,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Ratas Pinjaman KUR Pertanian yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).
Realisasi KUR dari bulan Januari hingga 25 Juli tahun ini secara keseluruhan meningkat menjadi sebesar Rp143,14 triliun atau 56,58 persen dari target tahun 2021 yaitu sebesar Rp253 triliun. KUR ini disalurkan kepada 3,87 juta debitur. Total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp283 triliun dan Non Performing Loan (NPL) sangat rendah yaitu 0,88 persen.
Penyaluran KUR pada sektor pertanian juga meningkat pesat di tahun 2021 ini, dengan total penyaluran mencapai Rp42,7 triliun. “Dari Rp70 triliun target tahun 2021, penyalurannya sudah Rp42,7 triliun. KUR pertanian dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2020 ke 2021 meningkat 29,8 persen,” imbuhnya.
Secara lebih rinci, Airlangga memaparkan, KUR di sektor pertanian pada tahun 2021 antara lain disalurkan kepada subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun, pertanian padi Rp7,8 triliun, perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan Rp5,5 triliun, pertanian hortikultura dan lainnya Rp5,2 triliun, pembibitan dan budidaya sapi Rp3,9 triliun, pembibitan dan budidaya domba dan kambing Rp3,5 triliun, pertanian palawija Rp2,7 triliun, mix farming Rp2,6 triliun, serta pembibitan, pembenihan, budidaya, dan jasa lainnya Rp1,1 triliun.
“Jadi secara klaster, itu KUR pangannya Rp26,8 triliun, KUR hortikulturanya Rp7,84 triliun, perkebunannya Rp20,3 triliun, dan peternakan Rp15,1 triliun dari segi target, tadi realisasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga memaparkan, selain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari yang sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Pemerintah juga memberikan fasilitas KUR khusus untuk berkelompok atau klaster komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya. Selain itu juga dilakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan KUR, seperti penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu.
“Kebijakan KUR yang dikeluarkan, ini terkait dengan tanpa agunan, pemerintah sudah menaikkan [plafon] dari Rp50 menjadi Rp100 juta, dan KUR klaster ini menjadi hal yang akan terus didorong,” tandasnya.