Cobisnis.com-Menindaklanjuti seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Kebijakan Penegakkan Penggunaan Masker pada transportasi publik yang diterbitkan tanggal 4 April 2020 sebagai upaya masif pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, PT LRT Jakarta mengharuskan semua penumpang untuk menggunakan masker.
“Saya meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Adapun masker yang dianjurkan yaitu masker kain minimal dua lapis yang dapat dibeli atau dibuat sendiri, serta dapat dicuci setiap hari untuk menjaga kebersihannya, dan tidak membeli atau menggunakan masker medis karena diprioritaskan untuk para tenaga medis,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, ditulis Senin (6/4).
Himbauan penggunaan masker kain untuk lebih ramah lingkungan, sehingga bisa dipakai berulang kali karena bisa dicuci dan tidak mengganggu suplai kebutuhan para tenaga medis. Kemudian, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT LRT Jakarta mulai mensosialisasikan penegakkan penggunaan masker ini sampai tanggal 11 April 2020 kepada para penumpang. Himbauan selalu memakai masker saat akan memasuki stasiun dan efektif per tanggal 12 April 2020 mewajibkan penggunaan masker.
“Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun karena penegakkan ini adalah upaya bersama memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen.
LRT Jakarta tetap beroperasi untuk melayani warga selama masa pandemi Corona dari pukul 06:00 sampai pukul 20:00 WIB dengan headway 30 menit dan pembatasan penumpang maksimal 30 orang per kereta untuk tetap menjaga Physical Distancing.
“Mohon untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak, tunda mudik atau piknik demi keselamatan bersama dan hambat penyebaran pandemi ini,” terangnya.