• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pengungsi Harus Menunggu 20 Tahun Untuk Dapat Menetap Permanen di Bawah Reformasi Suaka

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
November 16, 2025
in News
0
Pengungsi Harus Menunggu 20 Tahun Untuk Dapat Menetap Permanen di Bawah Reformasi Suaka

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Inggris akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan para pengungsi menunggu hingga 20 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan tinggal tetap, menurut rencana yang akan diumumkan Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood pada Senin.

Reformasi besar dalam kebijakan suaka ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan jumlah penyeberangan kapal kecil dan klaim suaka. Berdasarkan aturan tersebut, para pencari suaka yang diterima hanya akan diberi hak tinggal sementara, dengan status pengungsi yang akan ditinjau secara berkala. Mereka yang berasal dari negara yang kemudian dianggap aman akan diminta kembali ke negara asal.

Saat ini, status pengungsi berlaku selama lima tahun sebelum mereka dapat mengajukan izin tinggal tetap. Namun, menteri dalam negeri ingin memotong masa awal tersebut dari lima tahun menjadi dua setengah tahun, setelah itu status akan ditinjau secara rutin.

Meski masa awal diperpendek, waktu untuk memperoleh izin tinggal permanen justru dipanjangkan secara signifikan dari lima tahun menjadi 20 tahun.

Mahmood mengatakan kepada Sunday Times bahwa reformasi tersebut “dirancang untuk memberi pesan tegas kepada orang-orang: jangan datang ke negara ini sebagai migran ilegal, jangan naik kapal”. Ia menambahkan bahwa migrasi ilegal “mengoyak negara,” dan pemerintah bertugas “menyatukan masyarakat”.

Kebijakan ini meniru sistem yang diterapkan Denmark, yang dikenal memiliki aturan suaka dan imigrasi paling ketat di Eropa. Di Denmark, pengungsi diberi izin tinggal sementara biasanya dua tahun dan harus mengajukan ulang setelah masa izin berakhir.

Pendekatan baru Mahmood ini dipastikan akan menghadapi penolakan dari sejumlah anggota Partai Buruh.

Sementara itu, juru bicara urusan dalam negeri Liberal Demokrat, Max Wilkinson, menilai pemerintah memang perlu mencari cara baru untuk memperbaiki sistem suaka yang dianggap kacau akibat kebijakan sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pengganti percepatan proses klaim.

Enver Solomon, CEO Refugee Council, menyebut rencana pemerintah itu “keras dan tidak perlu”, serta menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghentikan orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan, penyiksaan, atau perang brutal.

Data pemerintah menunjukkan sebanyak 1.069 migran tiba di Inggris dalam tujuh hari terakhir dan total 32.292 orang telah menyeberangi Selat Inggris sejak awal tahun.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKebijakanSuakaMigrasiInggrisReformasiImigrasi

Related Posts

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri...

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan...

KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, digitalisasi, serta pendampingan...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Nvidia Capai Kesepakatan Awal dengan Investor Besar untuk Pembiayaan AI

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nvidia menggandeng sejumlah investor besar Wall Street untuk memperluas pembiayaan infrastruktur kecerdasan buatan atau AI. Kesepakatan awal...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Renovasi Perpustakaan Rotterdam Tunjukkan Perubahan Peran Arsitek Modern

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia arsitektur kini bergerak melampaui desain bangunan. Banyak arsitek mulai merancang pengalaman dan fungsi ruang secara menyeluruh....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

August 12, 2026
BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved