JAKARTA, Cobisnis.com – Belum lama ini viral di media sosial salah satu pengguna Tokopedia yang membeli genteng namun barangnya tak kunjung diterima. Pembeli bernama Anita melakukan pembelian genteng senilai Rp28,7 juta pada 14 Februari 2023 menggunakan pengiriman same-day dengan motor.
“Uang Rp28.700.000 hilang di transaksi Tokopedia. Barang tidak dapat, uang tidak kembali. Padahal kami customer Tokopedia Diamond dengan lebih dari 1.200 transaksi dengan nilai lebih dari ratusan juta,” tulis Anita dalam akun LinkedIn-nya, dikutip IDN Times, Minggu (26/2/2023).
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melihat ini adalah masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce.
“Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Alfons mengatakan perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.
Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.
Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Dimana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce. Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.
Menurut Alfons transaksinya agak unik dan secara sistem, transaksi itu sudah sukses. Beli genteng 27 juta harusnya dikirimkan dengan kurir yang terhubung dengan platform, namun secara sistem transaksi tersebut bisa dieksekusi penagihannya jika dokumen pengiriman sudah dikirimkan. Jadi dalam prakteknya biasanya driver motor hanya mengirimkan nota dan barang dikirimkan dengan kendaraan sendiri oleh seller.
“Ini kelihatannya memang penjualnya nakal dan melakukan aksi penipuan dengan tidak mengirimkan barang dan melakukan penagihan. Sebaiknya pembeli segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini. Dengan laporan ini, pihak e-commerce bisa melakukan tindakan lanjutan dan memberikan informasi penjual ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Alfons Tanujaya juga memberikan saran jika berbelanja di toko online, ada baiknya melihat berapa banyak produk yang terjual dan rating dari penjual. Pilih penjual yang anda percayai dengan rating yang bagus. Hindari penjual yang baru atau tidak memiliki rating yang bagus.
“Jika berbelanja cukup signifikan besar, ada baiknya meluangkan waktu khusus memonitor transaksi tersebut untuk menjaga kemungkinan dana dicairkan meskipun barang belum kita terima. Jadi kita bisa informasikan ke e-commerce bahwa memang belum menerima barang” pungkas Alfons.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce. Hal ini lantaran, kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui e-commerce jauh lebih besar.
“Kasus seperti ini justru menjadi perhatian agar konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui toko online di suatu platform e-commerce,” ujar Tulus.
Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya. Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan.
“Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar,” urai dia.
Tulus pun meminta dalam hal ini kepada Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan Kominfo.