JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berkomitmen dalam mengembangkan pasar modal syariah di Tanah Air. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara merupakan salah satu manifestasinya.
Sukuk negara memainkan peranan yang sangat penting dalam pos pembiayaan APBN. Sukuk negara sekaligus menjadi instrumen yang sangat stabil dan dipercaya oleh investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Selain itu, sukuk negara juga berperan dalam menciptakan pedalaman pasar, memperluas basis investor, dan menciptakan edukasi mengenai instrumen investasi yang aman. Sebagai instrumen pembiayaan dan investasi berbasis syariah yang dijamin penuh oleh negara, sukuk negara memainkan peran strategis dalam upaya perluasan dan pendalaman pasar keuangan syariah di tanah air.
“Dari sisi volume, kontribusi SBSN terhadap pembiayaan APBN mengalami peningkatan signifikan dari semula hanya sebesar Rp4,7 triliun pada tahun 2008 menjadi sekitar Rp360 triliun pada tahun 2020. Jika dibandingkan dengan total penerbitan SBN maka Sukuk Negara berkontribusi antara 20-30% dari penerbitan SBN setiap tahunnya,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Konferensi Internasional 2021 “The Future of Islamic Capital Market: Opportunities, Challenges, and Way Forward,” yang diselenggarakan secara daring, Kamis (15/7).
Menkeu menambahkan, secara akumulatif total volume penerbitan SBSN pada jangka waktu tahun 2008 hingga per 1 Juni 2021 mencapai Rp1.810,02 triliun (equivalen USD124,49 miliar), dengan outstanding per 1 Juli 2021 sebesar Rp1.075,83 triliun (equivalen USD73,99 miliar) atau sekitar 19% dari total outstanding SBN secara keseluruhan.
Pemerintah juga terus mengembangkan pasar sukuk negara disertai continuous improvement pada berbagai aspek mulai dari pengembangan produk untuk memenuhi berbagai kebutuhan investasi investor seperti Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, Sukuk Global, Project Financing Sukuk, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), pengembangan struktur akad sukuk, fatwa, serta diversifikasi underlying asset.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan infrastruktur pasar dan metode penerbitan Sukuk Negara, seperti lelang reguler, book-building, dan private placement juga telah dikembangkan untuk memfasilitasi kebutuhan pendanaan dan memberikan fleksibilitas dalam penerbitan.
“Berbagai upaya ini diharapkan akan makin menciptakan alternatif instrumen yang dibutuhkan oleh investor dan sekaligus juga memperdalam pasar keuangan terutama pasar sukuk negara,” tutup Menkeu.