• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 22, 2026
in Nasional
0
Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan integritas kesaksian para saksi, sehingga keterangannya perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh Majelis Hakim.

Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

Usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Penasihat Hukum menilai audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Mewakili Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa tanpa adanya penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya.

“Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comKorupsiNadiem MakarimPenasihat HukumSidang Chromebook

Related Posts

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah membahas rencana menghubungkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan platform SIAPkerja. Kepala...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson menegaskan ambisinya membawa tim berjuluk Gajah Perang menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026...

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar...

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

Petrokimia Gresik Soroti Talenta Hijau di New York

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Petrokimia Gresik (Persero) membawa pengalaman transformasi industri dan pertanian berkelanjutan Indonesia ke forum global di New...

Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Lucas Museum Resmi Dibuka di Los Angeles

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lucas Museum of Narrative Art resmi dibuka untuk publik di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Selasa (22/9/2026),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 digelar 22–25 Oktober dengan tema Buy Local Go Global untuk memperluas akses pasar produk lokal ke pasar global.

BSI International Expo 2026 Usung Buy Local Go Global

September 23, 2026
Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM di Jawa Barat

September 23, 2026
Teh Panas - pexels/freestocks.org

Es Teh atau Teh Panas, Mana yang Mengandung Lebih Banyak Antioskidan?

September 23, 2026
Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

Usung Tema Buy Local Go Global, BSI International Expo 2026 Digelar 22–25 Oktober

September 23, 2026
SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

SIAPkerja Bakal Terhubung Layanan SKCK

September 24, 2026
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Garudayaksa FC Rekrut Azizu dan Tristan

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Teh Hijau - pexels/Lorena Martínez

4 Jenis Teh yang Membantu Menurunkan Berat Badan Menurut Penelitian

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved