• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 22, 2026
in Nasional
0
Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan integritas kesaksian para saksi, sehingga keterangannya perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh Majelis Hakim.

Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

Usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Penasihat Hukum menilai audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Mewakili Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa tanpa adanya penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya.

“Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comKorupsiNadiem MakarimPenasihat HukumSidang Chromebook

Related Posts

Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

by Hidayat Taufik
June 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya menjadi rumah bagi badak Jawa. Kawasan ini juga menawarkan sejumlah pulau...

Marcelo Bielsa Jelaskan Alasan Luis Suarez Absen dari Skuad Uruguay Piala Dunia 2026

Marcelo Bielsa Jelaskan Alasan Luis Suarez Absen dari Skuad Uruguay Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Uruguay, Marcelo Bielsa, tidak memasukkan Luis Suarez ke skuad Piala Dunia 2026. Keputusan itu langsung...

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia Tetap Produktif di Masa Pensiun

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia Tetap Produktif di Masa Pensiun

by Rizki Meirino
June 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari produktivitas seseorang. Perusahaan meyakini para pensiunan tetap...

Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

by Hidayat Taufik
June 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kopi kini tidak lagi sekadar minuman pendamping aktivitas. Masyarakat menjadikan kopi sebagai bagian dari gaya hidup modern....

BRIN Nilai Positif Program Konservasi Astra Agro dalam Mendukung Target Biodiversitas Nasional

BRIN Nilai Positif Program Konservasi Astra Agro dalam Mendukung Target Biodiversitas Nasional

by Iwan Supriyatna
June 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) membuka ruang kolaborasi ilmiah dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini

June 5, 2026
Maja Chwalińska Ukir Sejarah di French Open 2026, Lolos ke Final dari Babak Kualifikasi

Maja Chwalińska Ukir Sejarah di French Open 2026, Lolos ke Final dari Babak Kualifikasi

June 5, 2026
Silmy Karim

Silmy Karim OTT KPK, Telkom Klaim Posisi Komisaris Tak Berdampak ke Perseroan

June 5, 2026
Oppo dan Vivo Siapkan Kamera Vlogging untuk Tantang DJI Osmo Pocket 3

Oppo dan Vivo Siapkan Kamera Vlogging untuk Tantang DJI Osmo Pocket 3

June 5, 2026
Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

June 6, 2026
Marcelo Bielsa Jelaskan Alasan Luis Suarez Absen dari Skuad Uruguay Piala Dunia 2026

Marcelo Bielsa Jelaskan Alasan Luis Suarez Absen dari Skuad Uruguay Piala Dunia 2026

June 6, 2026
Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia Tetap Produktif di Masa Pensiun

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia Tetap Produktif di Masa Pensiun

June 6, 2026
Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

June 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved