JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah membahas rencana menghubungkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan platform SIAPkerja.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker, Baderi, mengatakan integrasi tersebut dapat memangkas tahapan pelayanan yang masih dilakukan secara manual.
Menurut Baderi, SIAPkerja telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data dan terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Layanan Siap Kerja ini karena basisnya menggunakan NIK, kita sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Nah sehingga barangkali ini yang nanti akan memudahkan kita melakukan secara riil ya untuk integrasi dengan SKCK,” kata Baderi di gedung Baintelkam Mabes Polri, dikutip Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Baderi menyebut penggabungan sistem diharapkan membuat proses pemeriksaan data dalam layanan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Integrasi ini dapat mengurangi proses manual meningkatkan efisiensi layanan serta mendukung pemanfaatan data dari sumber yang resmi,” kata Baderi.
Selain mempercepat proses administrasi, integrasi SKCK dengan SIAPkerja juga ditujukan untuk meningkatkan keyakinan perusahaan terhadap data calon pekerja yang diperoleh melalui sistem resmi.
Baderi menjelaskan, perusahaan nantinya dapat memperoleh informasi mengenai keberadaan atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang berdasarkan data dan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Meningkatkan kepercayaan pemberi kerja dalam menggunakan tenaga kerja yang direkrut melalui layanan ketenagakerjaan yang sudah ada validitas data terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian dan data kepolisian,” kata Baderi.













