• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 22, 2026
in Nasional
0
Penasihat Hukum Nadiem Nilai Audit Kerugian Negara Tak Sah, Integritas Saksi JPU Dipertanyakan

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengemuka sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait integritas kesaksian, proses kajian pengadaan, serta dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengakuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan integritas kesaksian para saksi, sehingga keterangannya perlu dicermati dan diuji secara ketat oleh Majelis Hakim.

Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook. Usulan itu disebut bertujuan memudahkan proses lelang serta menghindari potensi temuan pemeriksaan apabila tetap menggunakan skema campuran 14 Chromebook dan 1 Windows.

Usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.

Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang diterbitkan pada 2017, 2018, dan 2020 menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan yang dinilai proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Penasihat Hukum menilai audit tersebut hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, bukan didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Mewakili Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa tanpa adanya penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyoroti bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak terkait lainnya.

“Hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius terhadap integritas kesaksian.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada dalam posisi independen. Karena itu, keterangannya patut diragukan dan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian,” katanya.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comKorupsiNadiem MakarimPenasihat HukumSidang Chromebook

Related Posts

THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menaruh perhatian besar terhadap kepastian pencairan dan besaran THR Lebaran...

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

by Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion...

Libur Imlek Makin Spesial! Candi Borobudur Tawarkan Promo Sunrise–Sunset dan Atraksi Budaya

Libur Imlek Makin Spesial! Candi Borobudur Tawarkan Promo Sunrise–Sunset dan Atraksi Budaya

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - InJourney Destination Management menghadirkan program promo khusus tiket sunrise dan sunset di puncak Candi Borobudur dengan harga...

Real Madrid Rebut Puncak Klasemen La Liga Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1

Real Madrid Rebut Puncak Klasemen La Liga Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Real Madrid berhasil merebut posisi teratas klasemen La Liga setelah meraih kemenangan telak 4-1 atas Real Sociedad...

ERHA Hadirkan Tiga Produk Baru Berbasis Klinis, Perkuat Dominasi Skincare Dermatologi Nasional

ERHA Hadirkan Tiga Produk Baru Berbasis Klinis, Perkuat Dominasi Skincare Dermatologi Nasional

by Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – ERHA Skincare Group kembali mempertegas posisinya sebagai pemimpin skincare dermatologi Indonesia dengan meluncurkan tiga inovasi terbaru berbasis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Pemprov DKI Jakarta Resmi Larang SOTR dan Sweeping Selama Ramadan 2026

Pemprov DKI Jakarta Resmi Larang SOTR dan Sweeping Selama Ramadan 2026

February 14, 2026
THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

February 15, 2026
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

February 15, 2026
Libur Imlek Makin Spesial! Candi Borobudur Tawarkan Promo Sunrise–Sunset dan Atraksi Budaya

Libur Imlek Makin Spesial! Candi Borobudur Tawarkan Promo Sunrise–Sunset dan Atraksi Budaya

February 15, 2026
Real Madrid Rebut Puncak Klasemen La Liga Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1

Real Madrid Rebut Puncak Klasemen La Liga Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1

February 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved