• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 16, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

cobisnismedia by cobisnismedia
January 31, 2022
in Nasional, Opini
0
Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
JAKARTA, Cobisnis.com – Undang-Undang Dasar atau Konstitusi mengatur tentang, antara lain, Pemilihan Umum dan Pemerintah Daerah. Perintah Konstitusi ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.Pasal 22E ayat (1) UUD berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Pasal 18 ayat (4) UUD berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis, yang tentu saja bermakna dipilih oleh rakyat.
Seperti halnya makna Pemilihan Umum, dipilih oleh rakyat.Hal ini diperkuat di dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 3 PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 yang disahkan  dengan UU No 1 Tahun 2015 menyatakan Pemilihan (Kepala Daerah: ditambahkan) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang dimaksud dengan “secara serentak”, tentu saja, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh tempo pada tahun yang sama akan dilaksanakan secara bersamaan. Bukan Pilkada yang jatuh tempo dari berbagai macam waktu (tahun) disatukan menjadi serentak.
Karena hal ini pasti bertentangan dengan Pasal 3 tersebut. Yaitu Pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun.
Pelaksaaan Pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut di atas berarti bertentangan dengan Konstitusi, dan karena itu wajib batal. Seperti halnya rencana penundaan Pilkada tahun 2022 menjadi tahun 2024. Antara lain Pilkada DKI Jakarta yang jatuh tempo 2022, juga rencananya akan ditunda ke tahun 2024.Terkait penundaan ini, pemerintah juga akan memberhentikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Dan mengangkat penggantinya sebagai Penjabat Kepala Daerah sampai dilaksanakan Pilkada berikutnya, yaitu tahun 2024.
Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis, artinya pemilihan secara langsung oleh rakyat. Selain itu, pencalonan Kepala Daerah harus diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan sesuai Pasal 39 huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2015.Selain itu, kriteria pengganti Kepala Daerah sudah ditentukan terlebih dahulu. Yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Gubernur dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Bupati dan Walikota. Yang mana kriteria ini bertentangan dengan kriteria pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang hanya menetapkan jenjang Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Sehingga, berarti, kriteria Penjabat Kepala Daerah tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokratis yang diamanatkan UUD, Pasal 18 ayat (4).Oleh karena itu, pengangkatan Kepala Daerah oleh pihak manapun, dalam kondisi apapun, bertentangan dengan UUD. Karena hal ini tidak demokratis. Serta menghilangkan hak memilih rakyat daerah dalam pemilihan Kepala Daerah, yang mendasari jiwa dan semangat UU otonomi daerah.
Dengan demikian, Pilkada serentak dengan menunda Pilkada dan mengangkat Kepala Daerah tidak melalui proses secara demokratis (dipilih oleh rakyat) akan bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, wajib batal.
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: CobisnisKepala desapilkada

Related Posts

Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tragedi penembakan di Bondi Beach, Sydney, Australia, Minggu (14/12/2025), menewaskan sedikitnya 15 orang. Pelaku diketahui sebagai ayah...

Resmi Pensiun, John Cena Tinggalkan WWE Usai Dua Dekade

Resmi Pensiun, John Cena Tinggalkan WWE Usai Dua Dekade

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – John Cena resmi mengumumkan bahwa 2025 akan menjadi tahun terakhirnya tampil sebagai pegulat aktif di WWE. Keputusan...

Kebakaran Pasar Kramat Jati, Dagangan Pedagang Ludes Terbakar

Kebakaran Pasar Kramat Jati, Dagangan Pedagang Ludes Terbakar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebakaran melanda kawasan los pepaya Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, dan mengakibatkan sejumlah lapak pedagang hangus...

Pemerintah Aceh Minta Dukungan UNDP dan UNICEF Usai Banjir

Pemerintah Aceh Minta Dukungan UNDP dan UNICEF Usai Banjir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Aceh resmi menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNDP dan UNICEF, untuk terlibat dalam penanganan pascabencana banjir...

DPR Thailand Dibubarkan, Pemilu Digelar Usai Krisis Politik dan Ekonomi

DPR Thailand Dibubarkan, Pemilu Digelar Usai Krisis Politik dan Ekonomi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Thailand resmi membubarkan House of Representatives atau DPR setelah mendapat persetujuan Raja Maha Vajiralongkorn. Keputusan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

December 15, 2025
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

December 15, 2025
Mengundurkan diri

Wadirut Adhi Kartiko Pratama (NICE) Diberhentikan, 3 Petingginya Mundur

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Asal-usul Nama Bobotoh, Julukan Legendaris Suporter Persib Bandung

December 16, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved