• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

cobisnismedia by cobisnismedia
January 31, 2022
in Nasional, Opini
0
Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
JAKARTA, Cobisnis.com – Undang-Undang Dasar atau Konstitusi mengatur tentang, antara lain, Pemilihan Umum dan Pemerintah Daerah. Perintah Konstitusi ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.Pasal 22E ayat (1) UUD berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Pasal 18 ayat (4) UUD berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis, yang tentu saja bermakna dipilih oleh rakyat.
Seperti halnya makna Pemilihan Umum, dipilih oleh rakyat.Hal ini diperkuat di dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 3 PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 yang disahkan  dengan UU No 1 Tahun 2015 menyatakan Pemilihan (Kepala Daerah: ditambahkan) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang dimaksud dengan “secara serentak”, tentu saja, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh tempo pada tahun yang sama akan dilaksanakan secara bersamaan. Bukan Pilkada yang jatuh tempo dari berbagai macam waktu (tahun) disatukan menjadi serentak.
Karena hal ini pasti bertentangan dengan Pasal 3 tersebut. Yaitu Pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun.
Pelaksaaan Pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut di atas berarti bertentangan dengan Konstitusi, dan karena itu wajib batal. Seperti halnya rencana penundaan Pilkada tahun 2022 menjadi tahun 2024. Antara lain Pilkada DKI Jakarta yang jatuh tempo 2022, juga rencananya akan ditunda ke tahun 2024.Terkait penundaan ini, pemerintah juga akan memberhentikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Dan mengangkat penggantinya sebagai Penjabat Kepala Daerah sampai dilaksanakan Pilkada berikutnya, yaitu tahun 2024.
Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis, artinya pemilihan secara langsung oleh rakyat. Selain itu, pencalonan Kepala Daerah harus diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan sesuai Pasal 39 huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2015.Selain itu, kriteria pengganti Kepala Daerah sudah ditentukan terlebih dahulu. Yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Gubernur dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Bupati dan Walikota. Yang mana kriteria ini bertentangan dengan kriteria pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang hanya menetapkan jenjang Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Sehingga, berarti, kriteria Penjabat Kepala Daerah tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokratis yang diamanatkan UUD, Pasal 18 ayat (4).Oleh karena itu, pengangkatan Kepala Daerah oleh pihak manapun, dalam kondisi apapun, bertentangan dengan UUD. Karena hal ini tidak demokratis. Serta menghilangkan hak memilih rakyat daerah dalam pemilihan Kepala Daerah, yang mendasari jiwa dan semangat UU otonomi daerah.
Dengan demikian, Pilkada serentak dengan menunda Pilkada dan mengangkat Kepala Daerah tidak melalui proses secara demokratis (dipilih oleh rakyat) akan bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, wajib batal.
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: CobisnisKepala desapilkada

Related Posts

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Puasa Ramadan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga memberi manfaat kesehatan bagi tubuh. Praktik menahan makan...

Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Larangan Luar Negeri Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Larangan Luar Negeri Yaqut Cholil Qoumas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf...

Efek Messi: Pendapatan Inter Miami Meledak ke Rp 3,3 Triliun

Efek Messi: Pendapatan Inter Miami Meledak ke Rp 3,3 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kedatangan Lionel Messi ke Inter Miami CF bukan sekadar soal prestasi di lapangan. Klub milik David Beckham...

Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Perbatasan RI–Malaysia, Warga Lihat Asap Tebal

Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Perbatasan RI–Malaysia, Warga Lihat Asap Tebal

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah pesawat charter milik Pelita Air mengalami kecelakaan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di kawasan dataran tinggi...

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mengerahkan lebih dari 50 jet tempur ke kawasan Timur Tengah dalam 24 jam terakhir. Langkah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota, Tawarkan Diskon Paket Umrah & Beragam Promo Menarik

BSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota, Tawarkan Diskon Paket Umrah & Beragam Promo Menarik

February 19, 2026
Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

February 20, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Larangan Luar Negeri Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Larangan Luar Negeri Yaqut Cholil Qoumas

February 20, 2026
Wisatawan China Rela Terbang Ribuan Mil Demi Ayam Panggang Tersembunyi Di Lisbon

Wisatawan China Rela Terbang Ribuan Mil Demi Ayam Panggang Tersembunyi Di Lisbon

February 20, 2026
Di Balik Studio Bersama Rookie Boyband K-Pop Paling Bersinar

Di Balik Studio Bersama Rookie Boyband K-Pop Paling Bersinar

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved