• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
in News
0
Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seluruh dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk dalam pokok perkara, namun tidak cukup untuk membatalkan status tersangka.

Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Artinya, Yaqut tidak perlu membayar biaya pengajuan praperadilan.

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Indonesia menerima tambahan 20 ribu jemaah untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia untuk 2024 adalah 221 ribu orang. Dengan tambahan kuota, total menjadi 241 ribu jemaah. Penyaluran kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Kebijakan ini akhirnya membuat 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengaku telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Meski telah ditetapkan tersangka, Yaqut belum ditahan. Ia sebelumnya melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menegaskan keputusan hakim tidak menghalangi proses hukum. Penyidikan tetap berjalan untuk menuntaskan dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat jemaah haji.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: CobisnisHaji 2024KorupsiKPKKuota hajiPebisnismudaPN Jakarta SelatanYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

BNI Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Penyelesaian Kasus Dana Aek Nabara

BNI Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Penyelesaian Kasus Dana Aek Nabara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek...

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

Retret Ketua DPRD 2026 Jadi Ujian Integritas dan Pengawasan Daerah

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus korupsi di daerah membuat peran DPRD kembali menjadi sorotan. DPRD tidak hanya...

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Sumatra Utara...

Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga BBM di SPBU BP mengalami perubahan signifikan, khususnya pada jenis Ultimate Diesel yang naik tajam per...

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai kritik dari DPR RI karena dinilai dilakukan tanpa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

April 20, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

April 21, 2026
Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

April 21, 2026
Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

April 21, 2026
Dua Pelaku Penusukan Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Penusukan Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved