• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
in News
0
Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seluruh dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk dalam pokok perkara, namun tidak cukup untuk membatalkan status tersangka.

Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Artinya, Yaqut tidak perlu membayar biaya pengajuan praperadilan.

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Indonesia menerima tambahan 20 ribu jemaah untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia untuk 2024 adalah 221 ribu orang. Dengan tambahan kuota, total menjadi 241 ribu jemaah. Penyaluran kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Kebijakan ini akhirnya membuat 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengaku telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Meski telah ditetapkan tersangka, Yaqut belum ditahan. Ia sebelumnya melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menegaskan keputusan hakim tidak menghalangi proses hukum. Penyidikan tetap berjalan untuk menuntaskan dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat jemaah haji.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisHaji 2024KorupsiKPKKuota hajiPebisnismudaPN Jakarta SelatanYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Kasus Korupsi Impor Bea Cukai Meluas

by Desti Dwi Natasya
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor...

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada layanan Kementerian Hukum. Ketentuan baru tersebut...

Pemerintah Kerek Royalti Emas dan Nikel, Antam Langsung Hitung Ulang Ongkos Produksi

Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp 2,635 Juta, Ini Rincian Harga hingga 1 Kg

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (22/7/2026). Kenaikan kali ini terbilang tipis, hanya Rp...

IHSG Kembali Terbang, Naik 0,81% dan Dekati Level 6.400

IHSG Kembali Terbang, Naik 0,81% dan Dekati Level 6.400

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG kembali menguat pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Penguatan ini melanjutkan tren positif...

Soal Pembelaan Febrie Adriansyah, Gerindra Tegur Hotman Paris agar Tak Seret Nama Prabowo

Soal Pembelaan Febrie Adriansyah, Gerindra Tegur Hotman Paris agar Tak Seret Nama Prabowo

by Hidayat Taufik
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
Harga Pertamax Berpotensi Turun, Bahlil Tunggu Pergerakan Minyak Dunia

Harga Pertamax Berpotensi Turun, Bahlil Tunggu Pergerakan Minyak Dunia

July 21, 2026
BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

July 21, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur, Ungkap Alasan Berobat ke Luar Negeri

Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur, Ungkap Alasan Berobat ke Luar Negeri

July 22, 2026

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Kasus Korupsi Impor Bea Cukai Meluas

July 22, 2026
Apple Siapkan Program Langganan iPhone dan Mac, Bayar Bulanan

Apple Siapkan Program Langganan iPhone dan Mac, Bayar Bulanan

July 22, 2026
Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved