• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

cobisnismedia by cobisnismedia
January 31, 2022
in Nasional, Opini
0
Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Melanggar Konstitusi: Wajib Batal
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
JAKARTA, Cobisnis.com – Undang-Undang Dasar atau Konstitusi mengatur tentang, antara lain, Pemilihan Umum dan Pemerintah Daerah. Perintah Konstitusi ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.Pasal 22E ayat (1) UUD berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Pasal 18 ayat (4) UUD berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis, yang tentu saja bermakna dipilih oleh rakyat.
Seperti halnya makna Pemilihan Umum, dipilih oleh rakyat.Hal ini diperkuat di dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 3 PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 yang disahkan  dengan UU No 1 Tahun 2015 menyatakan Pemilihan (Kepala Daerah: ditambahkan) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang dimaksud dengan “secara serentak”, tentu saja, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh tempo pada tahun yang sama akan dilaksanakan secara bersamaan. Bukan Pilkada yang jatuh tempo dari berbagai macam waktu (tahun) disatukan menjadi serentak.
Karena hal ini pasti bertentangan dengan Pasal 3 tersebut. Yaitu Pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun.
Pelaksaaan Pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut di atas berarti bertentangan dengan Konstitusi, dan karena itu wajib batal. Seperti halnya rencana penundaan Pilkada tahun 2022 menjadi tahun 2024. Antara lain Pilkada DKI Jakarta yang jatuh tempo 2022, juga rencananya akan ditunda ke tahun 2024.Terkait penundaan ini, pemerintah juga akan memberhentikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Dan mengangkat penggantinya sebagai Penjabat Kepala Daerah sampai dilaksanakan Pilkada berikutnya, yaitu tahun 2024.
Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis, artinya pemilihan secara langsung oleh rakyat. Selain itu, pencalonan Kepala Daerah harus diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan sesuai Pasal 39 huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2015.Selain itu, kriteria pengganti Kepala Daerah sudah ditentukan terlebih dahulu. Yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Gubernur dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Bupati dan Walikota. Yang mana kriteria ini bertentangan dengan kriteria pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang hanya menetapkan jenjang Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Sehingga, berarti, kriteria Penjabat Kepala Daerah tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokratis yang diamanatkan UUD, Pasal 18 ayat (4).Oleh karena itu, pengangkatan Kepala Daerah oleh pihak manapun, dalam kondisi apapun, bertentangan dengan UUD. Karena hal ini tidak demokratis. Serta menghilangkan hak memilih rakyat daerah dalam pemilihan Kepala Daerah, yang mendasari jiwa dan semangat UU otonomi daerah.
Dengan demikian, Pilkada serentak dengan menunda Pilkada dan mengangkat Kepala Daerah tidak melalui proses secara demokratis (dipilih oleh rakyat) akan bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, wajib batal.
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: CobisnisKepala desapilkada

Related Posts

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Bahlil Ungkap Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap, Bahlil Ungkap Stok Energi Nasional Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi dan LPG subsidi...

Menkeu Purbaya Buka Peluang Revisi Pajak JHT, Data BPJS Ketenagakerjaan Jadi Acuan

Purbaya Ungkap 490 Pemda Berpotensi Dapat Tambahan Dana untuk Bayar Gaji ASN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran untuk membayar gaji...

Wayan Koster Buka Suara soal Kematian Terduga Pencuri Ayam di Bali

Wayan Koster Buka Suara soal Kematian Terduga Pencuri Ayam di Bali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri menyusul tewasnya seorang terduga pelaku...

MUI Siapkan Pembahasan Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Besar

MUI Siapkan Pembahasan Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam skala tertentu. Usulan tersebut...

Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya tidak menerima perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Rumah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ronaldo Debut Akting, Bintangi Serial Sepak Bola Produksi Matthew Vaughn

FAA Perintahkan Inspeksi Boeing 737 MAX usai Temukan Masalah pada Kursi Penumpang

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

July 28, 2026
Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

July 28, 2026
Karyawan Perusahaan AI Terbesar Minta Pemerintah AS Perlambat Pengembangan AI

Birdwatching Kian Populer di Kalangan Gen Z Berkat Tren Alam dan Media Sosial

July 29, 2026
FUJIFILM Indonesia menghadirkan instax mini 99 Matte Silver dengan fitur fotografi analog kreatif. Kamera ini dijual mulai Rp3.599.000.

FUJIFILM Indonesia Luncurkan instax mini 99 Matte Silver dengan Desain Premium

July 29, 2026
Karyawan Perusahaan AI Terbesar Minta Pemerintah AS Perlambat Pengembangan AI

AS Perketat Impor Robot Humanoid Demi Keamanan Nasional dan Industri Dalam Negeri

July 29, 2026
YE LIVE IN JAKARTA 2026

YE LIVE IN JAKARTA 2026 Resmi Digelar di GBK, Tiket Mulai Rp1,875 Juta

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved