JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah sedang menelaah usulan dari kalangan pengusaha mengenai penerapan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sebagai langkah untuk merangsang industri padat karya yang tengah mengalami tekanan ekonomi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa usulan pembebasan pajak karyawan atau PPh 21 DTP bagi sektor padat karya saat ini sedang dalam tahap evaluasi. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan ini akan diumumkan lebih lanjut setelah selesai ditinjau, ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Anwar juga menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan PPh 21 DTP ini, khususnya untuk sektor padat karya. Menurutnya, setiap opsi kebijakan akan didengar dan dipertimbangkan secara menyeluruh guna menentukan keputusan yang terbaik bagi banyak pihak.
Sebagai informasi, kebijakan PPh 21 DTP ini pernah diterapkan sebelumnya, terutama pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sebagai bagian dari paket stimulus, karyawan yang memiliki NPWP dan berpenghasilan bruto tahunan di bawah Rp 200 juta di sektor-sektor tertentu memperoleh manfaat dari pajak yang ditanggung pemerintah, sehingga mereka menerima tambahan pendapatan tanpa potongan pajak dari pemberi kerja. Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan insentif ini diwajibkan melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP setiap bulan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak karyawan sebagai upaya mendukung industri padat karya yang saat ini tengah mengalami kontraksi. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang, kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pembebasan PPh 21 akan sangat membantu industri ini. Usulan ini disampaikan Anne dalam pertemuan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
Anne juga menjelaskan bahwa pembebasan pajak penghasilan karyawan diharapkan mampu meringankan beban pekerja dalam industri padat karya. Tanpa adanya pemotongan pajak, pekerja dapat memanfaatkan penghasilan mereka secara utuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Menurutnya, meskipun PPh 21 dipotong oleh perusahaan, beban pajak tersebut sejatinya ditanggung oleh pekerja.