• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pembebasan pajak menyasar pekerja di lima sektor usaha. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pemerintah berharap insentif fiskal ini mampu membantu dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan fiskal lebih merata.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Secara mekanisme, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisGaji KaryawanKebijakan fiskalPajak PenghasilanPebisnismudapph 21Stimulus ekonomi

Related Posts

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menangkap S (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas BPJS...

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan...

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan...

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank KEB Hana Indonesia atau Hana Bank mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Laba bersih...

PT KBI raih tiga penghargaan

Jelang HUT Ke-42, PT KBI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus

by Rizki Meirino
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 yang akan diperingati pada 25 Agustus 2026, PT Kliring Berjangka Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

August 10, 2026
Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

August 10, 2026
konstelasi satelit IRIS Uni Eropa

Uni Eropa Finalisasi IRIS, Konstelasi 348 Satelit Mulai Diluncurkan 2029

August 10, 2026
BNIdirect

BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan UMKM, Pengguna Capai 280 Ribu

August 11, 2026
PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

August 11, 2026
Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

August 11, 2026
Meta Rilis Glimmer dan Tegaskan Dukungan untuk Model AI Open-Weight

Lagu Taylor Swift Tak Lagi Tersedia di Sejumlah Konten Trump di TikTok

August 11, 2026
5  Tips Usir Lalat Biar Tidak Hinggap di Tempat Sampah Rumah

5 Tips Usir Lalat Biar Tidak Hinggap di Tempat Sampah Rumah

August 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved