• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pembebasan pajak menyasar pekerja di lima sektor usaha. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pemerintah berharap insentif fiskal ini mampu membantu dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan fiskal lebih merata.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Secara mekanisme, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisGaji KaryawanKebijakan fiskalPajak PenghasilanPebisnismudapph 21Stimulus ekonomi

Related Posts

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

by Rizki Meirino
June 27, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com-Bank Mandiri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan nasional. Kebijakan tersebut...

Kemenkes Dorong Aturan Baru Setelah Jumlah Perokok Anak di Indonesia Tembus 5,9 Juta

Kemenkes Dorong Aturan Baru Setelah Jumlah Perokok Anak di Indonesia Tembus 5,9 Juta

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi itu bertujuan memperkuat perlindungan...

UPLAND Tuntaskan Misi: Dorong Tembus Pasar Ekspor dan Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

UPLAND Tuntaskan Misi: Dorong Tembus Pasar Ekspor dan Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

by H. Fuad
June 26, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com-Program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas (UPLAND) sukses ciptakan ekosistem agribisnis dataran tinggi yang terintegrasi dari...

Era AI Ubah Cara Konsumen Mencari Produk, Brand Diminta Lebih AI Friendly

Era AI Ubah Cara Konsumen Mencari Produk, Brand Diminta Lebih AI Friendly

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perubahan perilaku konsumen di era kecerdasan buatan membuat brand dituntut menjadi lebih ramah terhadap AI. Hal itu...

Setelah Penilaian Risiko Ketat, Kapal Pertamina Gamsunoro Berhasil Menembus Selat Hormuz

Setelah Penilaian Risiko Ketat, Kapal Pertamina Gamsunoro Berhasil Menembus Selat Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapal milik PT Pertamina International Shipping, Gamsunoro, berhasil melintasi Selat Hormuz pada Rabu malam waktu setempat. Kapal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

June 26, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
100 Tahun Panas Bumi Indonesia: Inovasi PGE Hadirkan Secangkir Kopi dari Perut Bumi

100 Tahun Panas Bumi Indonesia: Inovasi PGE Hadirkan Secangkir Kopi dari Perut Bumi

June 26, 2026
Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

June 26, 2026
Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

Karyawan Padel Disekap Dua Hari karena Dugaan Curi Raket, Polisi Tahan Empat Pelaku

June 27, 2026
Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

Pakar Peringatkan Risiko Kesehatan dari Kue Putu yang Dikukus dengan Pipa PVC

June 27, 2026
Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

June 27, 2026
Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

June 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved