• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pembebasan pajak menyasar pekerja di lima sektor usaha. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pemerintah berharap insentif fiskal ini mampu membantu dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan fiskal lebih merata.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Secara mekanisme, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CobisnisGaji KaryawanKebijakan fiskalPajak PenghasilanPebisnismudapph 21Stimulus ekonomi

Related Posts

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan pada Maret 2026 tercatat melambat cukup tajam. Pertumbuhannya hanya 4,79 persen...

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

Pertamina Siapkan 5,8 Juta Tabung Elpiji Tambahan untuk Libur Kenaikan Isa Almasih

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertamina Patra Niaga menambah penyaluran elpiji 3 kilogram sebanyak 5,8 juta tabung selama libur panjang Kenaikan Yesus...

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Drake membuat kejutan besar di industri musik dengan merilis tiga album sekaligus pada Kamis malam, 14 Mei...

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rencana IPO SpaceX semakin menjadi sorotan pasar global. Di tengah proses menuju bursa saham, Elon Musk memastikan...

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan lima titik pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di wilayah DKI Jakarta....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

OpenAI Luncurkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT, Bisa Hubungkan Rekening Bank

May 17, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

May 17, 2026
SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

SpaceX Siap IPO dengan Valuasi Rp 3.200 Triliun, Musk Pastikan Tidak Akan Lepas Satu Saham pun

May 17, 2026
Persib Menang Gila-gilaan di Kandang PSM, Gelar Juara Makin Dekat

Persib Menang Gila-gilaan di Kandang PSM, Gelar Juara Makin Dekat

May 17, 2026
Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 pada 27 Mei

May 17, 2026
Gol Tom Haye Bawa Persib Pimpin PSM di Babak Pertama

Gol Tom Haye Bawa Persib Pimpin PSM di Babak Pertama

May 17, 2026
Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

Pertumbuhan KPR Anjlok, Bank Disebut Lebih Waspada Hadapi Risiko Kredit

May 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved