• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pembebasan pajak menyasar pekerja di lima sektor usaha. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pemerintah berharap insentif fiskal ini mampu membantu dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan fiskal lebih merata.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Secara mekanisme, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: CobisnisGaji KaryawanKebijakan fiskalPajak PenghasilanPebisnismudapph 21Stimulus ekonomi

Related Posts

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

by Rizki Meirino
October 11, 2026
0

NTB, Cobisnis.com-Menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem travel halal nasional serta mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat, PT Bank Syariah Indonesia (Persero)...

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gita Wirjawan menilai kegagalan bukan akhir dari perjalanan seseorang menuju kesuksesan. Sebaliknya, pengalaman jatuh dan melakukan kesalahan...

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liburan akhir tahun bisa menjadi momen untuk menjelajahi destinasi luar negeri. Namun, wisatawan Indonesia perlu mempersiapkan dokumen...

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Terbukanya kembali Selat Hormuz belum membuat harga bahan bakar minyak (BBM) dunia turun secara signifikan. Meski jalur...

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

by Rizki Meirino
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ANTAM (Persero) Tbk menghadirkan ATM Emas ANTAM di gelaran Snada Indonesia 2026 yang berlangsung di Istora...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
Al-Sisi Kunjungi Indonesia, Kerja Sama Strategis Jadi Agenda Utama

Al-Sisi Kunjungi Indonesia, Kerja Sama Strategis Jadi Agenda Utama

October 11, 2026
Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

October 11, 2026
Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

October 11, 2026
Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

October 11, 2026
Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

October 11, 2026
Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

October 11, 2026
Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved