• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 12, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Percepat Penyaluran dan Tambah Bantuan Sosial untuk Kurangi Dampak Ekonomi PPKM

Fathi by Fathi
July 18, 2021
in Nasional
0
Pemerintah Percepat Penyaluran dan Tambah Bantuan Sosial untuk Kurangi Dampak Ekonomi PPKM

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah terus bekerja kerja menekan laju pandemi Covid-19, terlebih di tengah lonjakan kasus yang terjadi saat ini akibat varian Delta yang memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, meskipun bukan pilihan mudah, kebijakan PPKM harus diambil untuk menekan laju penularan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas layanan kesehatan.

“Di satu sisi, kita harus menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien COVID-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini. Namun di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” paparnya dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021) malam, secara virtual.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, ujar Luhut, pemerintah mempercepat penyaluran serta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos).

“Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial,” ujarnya.

Adapun rincian bantuan yang diberikan pemerintah tersebut adalah Program Bantuan Beras Bulog sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai dan Kartu Sembako; Bansos Tunai (BST); Program Kartu Sembako;

Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah; Program Prakerja; Diskon Listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA; Subsidi Kuota Internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen; Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik; hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Presiden juga sudah memberikan penekanan kepada para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak, dan ini adalah prioritas dari Bapak Presiden,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Menko Marinves menyampaikan, selain program perlinsos, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp33,21 triliun.

“Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun, antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan,” pungkasnya.

Tags: bantuan sosialCobisniscovid-19

Related Posts

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan kembali aturan soal penggalangan dana bencana yang tetap membutuhkan izin resmi. Ia...

Indonesia Belum Terima Bantuan Asing, Pemerintah Gengsi?

Indonesia Belum Terima Bantuan Asing, Pemerintah Gengsi?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menegaskan Indonesia belum membuka akses bantuan asing untuk penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara,...

Intip Rumah Rp 32 Triliun Mukesh Ambani, Mewahnya di Luar Nalar

Intip Rumah Rp 32 Triliun Mukesh Ambani, Mewahnya di Luar Nalar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rumah Mukesh Ambani, Antilia, terletak di Altamount Road, Mumbai, dan dikenal sebagai hunian pribadi super mewah. Bangunan...

Akun YouTube Tempo Hilang, Dugaan Hack Lewat Email Kantor

Akun YouTube Tempo Hilang, Dugaan Hack Lewat Email Kantor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Akun YouTube Tempo dilaporkan menghilang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Hilangnya akun...

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) di Medan karena menjual Pertalite bersubsidi dengan harga Rp12 ribu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi banjir

Fasilitas Produksi CPIN Terendam Banjir, Karyawan Tak Bisa Masuk ke Pabrik

December 11, 2025
Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

December 10, 2025
Ilustrasi investasi di COIN.

Hashim Djodjohadikusumo Masuk COIN, Bakal Terbang Seperti WIFI?

December 11, 2025
Ilustrasi tanah longsor.

PLTA Pakkat Garapan Anak Usaha KEEN Stop Operasi Pasca Longsor

December 11, 2025
Ayam

Industri Unggas Tertekan, Pendapatan Janu Putra Sejahtera (AYAM) Merosot

December 12, 2025
Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

December 12, 2025
Debt Collector Diserang di Kalibata, Satu Tewas! Ini Pemicunya

Debt Collector Diserang di Kalibata, Satu Tewas! Ini Pemicunya

December 12, 2025
Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan

December 12, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved