• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Kejar Defisit Fiskal 3 Persen di RAPBN 2023

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 31, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Sri Mulyani: Pendapatan Negara Diproyeksi Naik Rp420 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya konsolidasi fiskal demi mencapai target defisit anggaran 3 persen pada APBN 2023 mendatang. Menurut Menkeu, langkah tersebut sekaligus pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Nomor Nomor 1 Tahun 2020.

“Defisit paling tinggi 3 persen dari PDB (produk domestik bruto) pada tahun 2023,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR perihal Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM PPKF RAPBN 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Mei.

Diungkapkan Menkeu, pemerintah telah menyusun sejumlah implementasi khusus agar sasaran tersebut bisa dicapai, yakni pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kedua undang-undang ini menjadi pondasi penting dalam rangka transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, pemerintah disebut juga akan terus melakukan penguatan sisi belanja melalui program spending better dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas, baik pusat dan daerah.

Untuk diketahui, sebelum terjadi pandemi pengelolaan keuangan negara (APBN) mengamanahkan defisit fiskal maksimal 3 persen PDB.

Ruang lebih besar kemudian diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan memperbolehkan defisit tersebut meningkat hingga kisaran 5 persen PDB sebagai upaya menanggulangi dampak pandemi.

Akan tetapi pada APBN 2023 pemerintah harus mampu mengelola anggaran untuk dapat kembali ke level defisit 3 persen PDB sesuai dengan ketetapan sebelumnya.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDefisit fiskalmenteri keuanganRAPBNsri mulyani

Related Posts

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Mahkamah Konstitusi: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres

by Desti Dwi Natasya
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden terkait pemindahan resmi...

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Dianggap Punah, Burung Pegar Langka Ini Dipulangkan ke Vietnam

by Desti Dwi Natasya
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 20 ekor burung pegar biru berjambul putih akhirnya kembali ke Vietnam setelah dipindahkan dari Berlin, Jerman,...

PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

by Hidayat Taufik
May 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT PLN resmi meluncurkan kampanye penggunaan transportasi publik berbasis listrik di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026....

Kemenhaj Tetapkan Tiga Larangan bagi Jemaah Sebelum Puncak Haji

Kemenhaj Tetapkan Tiga Larangan bagi Jemaah Sebelum Puncak Haji

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mengimbau jemaah haji Indonesia menjaga kondisi fisik menjelang puncak ibadah Armuzna 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia...

Sinopsis Captain Phillips, Aksi Tom Hanks Hadapi Pembajak Somalia

Pastor Katolik Sebut Alien Identik dengan Aktivitas Setan

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Misteri tentang alien dan UFO atau Unidentified Flying Object hingga kini masih menjadi perdebatan. Fenomena tersebut memunculkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

May 14, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

May 14, 2026
UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

May 14, 2026
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Mahkamah Konstitusi: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 15, 2026
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Dianggap Punah, Burung Pegar Langka Ini Dipulangkan ke Vietnam

May 15, 2026
PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

May 15, 2026
Kemenhaj Tetapkan Tiga Larangan bagi Jemaah Sebelum Puncak Haji

Kemenhaj Tetapkan Tiga Larangan bagi Jemaah Sebelum Puncak Haji

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved