JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership
Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)” dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (9/4/2021).
Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (disingkat Indonesia–EFTA CEPA atau IE–CEPA) merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia
dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
“Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan
akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkap Mendag Lutfi dalam rapat paripurna tersebut, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman resmi Kementerian Perdagangan.
Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara
pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Selain itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk
mengimplementasikan IE–CEPA yang ditargetkan pada awal semester II 2021.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-COVID-19,” pungkas Mendag Lutfi.