• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah alias 100 persen.

Insentif tersebut berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun baru dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk hunian dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah hanya dihitung untuk nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan mulai Januari hingga Desember 2026. Agar memenuhi syarat, akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas harus ditandatangani dalam periode tersebut.

Namun, insentif ini tidak dapat dimanfaatkan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga tidak berlaku jika serah terima bangunan dilakukan di luar masa berlakunya kebijakan.

Setiap wajib pajak hanya diperbolehkan memanfaatkan insentif ini satu kali, untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Penjual atau pengembang juga diwajibkan menerbitkan faktur pajak serta melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat membeli hunian baru sekaligus menggerakkan sektor properti sepanjang tahun 2026.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Beli Rumah Barucobisnis.commenteri keuanganPMKPPN Ditanggung PemerintahPurbaya

Related Posts

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta,...

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga...

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebiasaan mendengkur saat tidur kerap dikaitkan dengan kondisi tidur yang nyenyak. Namun, dengkuran yang terdengar keras atau...

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok tengah menjadi perhatian setelah sebuah rekaman video beredar di...

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026
DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

October 4, 2026
Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

November 21, 2025
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
Portugal memastikan tiket perempat final UEFA Nations League usai mengalahkan Norwegia, sementara Jerman ditahan Yunani.

Portugal Lolos, Jerman Masih Tertahan

October 5, 2026
Houthi mengklaim menyerang fasilitas Aramco di Riyadh dan Khurais dengan rudal serta drone hingga memicu kebakaran.

Houthi Klaim Serang Aramco di Riyadh

October 5, 2026
Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

October 5, 2026
Marc Marquez menang di GP Jepang 2026 dan memangkas jarak dengan Jorge Martin menjadi dua poin menjelang MotoGP Indonesia di Mandalika.

Marc Marquez Pangkas Jarak dari Jorge Martin

October 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved