JAKARTA,Cobisnis.com – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terus mendorong kompetensi dan profesionalisme agen asuransi sehingga pesan penting tentang asuransi sebagai proteksi finansial masa datang dapat tersosialisasikan dan diterima dengan baik di masyarakat.
Untuk tujuan ini, PAAI akan selalu hadir sebagai wadah para agen untuk lebih profesional dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan, sejak berdiri di tahun 2016, PAAI yang memasuki tahun ke-6 akan terus menggelar berbagai program dalam mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih profesional.
“Tagline kami ‘profesi untuk kepentingan nasabah’. Untuk mendukung hal ini kami akan membuat beragam program, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training yang merupakan para praktisi berpengalaman,” ungkap Sandy, pada press conference PAAI di Jakarta, Senin 14 Maret.
Mengingat pentingnya asuransi dan besarnya manfaat yang diberikan, Sandy berharap semakin banyak agen yang akan bergabung dalam wadah PAAI. Sehingga secara bersama-sama berjuang dengan ritme yang sama dalam meningkatkan sumbangsih dan partisipasi industri asuransi dalam membangun perekonomian.
Literasi Asuransi
Duta PAAI, Deddy Karyanto mengatakan, PAAI juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia bahwa proteksi itu penting. Terlebih dalam kondisi pandemi saat ini, memiliki asuransi menjadi sebuah kebutuhan karena asuransi dapat memproteksi risiko finansial nasabah di masa depan.
Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Angka ini tumbuh sebesar 2,9 persen dibandingkan tahun 2020, dengan nilai total uang pertanggungan sebesar Rp4.360,81 triliun.
Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp159,43 triliun. Termasuk dalam hal klaim COVID-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum.
AAJI mencatat dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp8,82 triliun yang merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari AAJI, dalam periode 2016 sampai dengan Oktober 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat terkait dengan produk unit-link lebih dari Rp335 triliun untuk 4,9 juta polis dan 5,5 juta tertanggung.
Hal ini menggambarkan bahwa begitu banyaknya pihak yang menerima manfaat dari kepemilikan produk unit-link di industri asuransi jiwa. Selain itu, besarnya pembayaran manfaat tersebut juga menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu ragu untuk membeli produk asuransi.