• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan POJK Baru Soal Aturan Kerja Sama Influencer di Pasar Modal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

Sebagai informasi, Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah perusahaan yang membantu emiten menerbitkan saham atau obligasi kepada publik, sedangkan Perantara Pedagang Efek (PPE) adalah perusahaan yang melakukan transaksi jual beli efek di pasar modal atas nama nasabah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan efek, termasuk pengaturan penggunaan media sosial dalam kegiatan pasar modal.

“Untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif,” ujarnya dalam keterangannya, Selesa, 15 Juli.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi dinamika terbaru di industri sekuritas, seperti meningkatnya kompleksitas produk, proses bisnis, serta model layanan berbasis teknologi informasi dan media sosial.

Ismail menyampaikan, penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas yang semakin tinggi dalam kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE), serta perkembangan budaya dan mekanisme layanan di industri sekuritas.

POJK ini mencakup pengaturan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Ismail menyampaikan pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;

Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;

Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;

Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;

Fungsi yang wajib dimiliki PED;

Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;

Alih daya fungsi PPE; dan Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Untuk informasi, POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

Ismail menyampaikan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comInfluencerkerjasamaojkPasar Modal

Related Posts

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan penetapan awal puasa tahun 2026. Jika...

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen Zayyan dari XODIAC saat menjalani puasa Ramadan di tengah jadwal padat promosi kembali jadi sorotan. Dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadan 2026 Penuh Makna dan Harapan Baik

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ramadan merupakan bulan yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia. Bulan suci ini identik dengan keberkahan, ampunan,...

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Aturan Buka Puasa di Commuter Line Selama Ramadan 2026, Simak Penjelasannya

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal, Polsek Tanah Abang Amankan 8 Juru Parkir

Konflik K-netz vs SEAblings Memanas, Bung Korea: Jangan Rendahkan Negara Lain

February 17, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

February 18, 2026
AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved