• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Stimulus Industri Keuangan Nonbank Hingga April 2023

Indra Purnama by Indra Purnama
January 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian sejumlah stimulus bagi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 yang sedianya akan berakhir hingga 17 April 2022.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif IKNB.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi IKNB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari.

Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2021 total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Berikut adalah ketentuan secara terperinci perihal penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021.

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan

b. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen)

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19

f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:

1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala

2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: CobisnisojkStimulasi

Related Posts

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Presiden Serbia Vucic Mundur, Incar Kursi Perdana Menteri

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Serbia Aleksandar Vucic mengundurkan diri pada Minggu (27/9/2026), menjelang pemilihan parlemen yang akan digelar pada 25...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta Platforms dinyatakan melanggar hukum perlindungan konsumen oleh juri di New Mexico, Amerika Serikat, terkait pernyataan perusahaan...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah pertandingan UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 berlangsung pada Minggu (27/9/2026) atau Senin (28/9/2026) dini hari...

Harga Cabai Rawit Merah Naik 2,8%, Nyaris Sentuh Rp100 Ribu

Harga Cabai Rawit Merah Naik 2,8%, Nyaris Sentuh Rp100 Ribu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga cabai rawit merah kembali naik dan semakin mendekati Rp100 ribu per kilogram. Berdasarkan data Pusat Informasi...

Mercedes-Benz Kaji Penutupan Dua Pabrik di Jerman

Mengenal Apple Music Hall, Venue Konser Baru di London

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Apple membuka Apple Music Hall, tempat pertunjukan musik live baru di Battersea Power Station, London, Inggris, pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Auto Draft

Avengers: Endgame Encore Raup US$26 Juta di Box Office

September 28, 2026
Garuda Terbang, Harimau Menggeram, Gol Tak Kunjung Datang

Garuda Terbang, Harimau Menggeram, Gol Tak Kunjung Datang

September 28, 2026
Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong, DPR Pertanyakan Pengawasan

Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong, DPR Pertanyakan Pengawasan

September 28, 2026
Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

September 28, 2026
IHSG Anjlok 1,51%, BEI Bantah Penghapusan Batas Harga Rp50 Jadi Penyebab

IHSG Anjlok 1,51%, BEI Bantah Penghapusan Batas Harga Rp50 Jadi Penyebab

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved