JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kelembagaan keuangan syariah. Hal ini untuk mendukung perkembagnan dan peningkatan literasi keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, OJK telah merumuskan bauran kebijakan yang tertuang dalam berbagai roadmap dan masterplan pada sektor perbankan syariah, pasar modal syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
“OJK akan terus melakukan penguatan kelembagaan keuangan syariah dengan mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk,” kata Mirza, Kamis, 30 Maret.
Salah satu upaya OJK untuk meningkatkan perkembangan keuangan syariah di Indonesia tersebut adalah penguatan kelembagaan keuangan syariah, yang didukung dengan memperkuat permodalan sumber daya manusia, teknologi informasi yang mutakhir serta sinergi dan interkoneksi ekosistem dalam keuangan syariah.
“Lebih lanjut sektor jasa keuangan syariah menjadi salah satu sasaran prioritas inklusi keuangan pada tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu, OJK turut aktif bersinergi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memajukan keuangan syariah di Indonesia diantaranya melalui keanggotaan pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Mirza menuturkan pengembangan sektor keuangan syariah juga perlu mengedepankan peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah di tengah masyarakat untuk menjaga keberlanjutan bisnis kedepannya.
Ia mengatakan indeks literasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menjadi tantangan besar bagi sektor keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022, indeks literasi keuangan syariah 9,1 persen. Sementara menurut Bank Indonesia, indeks literasi ekonomi syariah tahun 2022 sebesar 23,3 persen.
Walaupun meningkat setiap tahunnya, namun indeks literasi tersebut masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sudah mencapai 49 persen.
Dalam semangat perayaan bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, OJK mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat keuangan syariah sebagai alternatif dalam ekosistem keuangan karena sektor keuangan syariah menawarkan sistem keuangan yang halal, bebas riba dan memiliki nilai sosial.
Keuangan syariah juga berfungsi sebagai penggerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas pembiayaan tanpa bunga serta penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf.
Produk layanan keuangan syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah yang memastikan skema produk layanan keuangan tersebut sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.