• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: 40 Perusahaan Pembiayaan belum Penuhi Ekuitas Rp100 Miliar

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis – Berdasarkan database Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar sampai dengan Februari 2020.

“Padahal, Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 13 Maret 2020.

Apa sanksi yang akan diberikan OJK jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas RP100 miliar ini? Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019. 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Pada bulan Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh perusahaan pebiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. “Perusahaan diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat,” dia menambahkan.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 Perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisEkuitasojkPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 13.000 untuk balita hingga siswa...

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan mulai 25 Februari 2026 pukul...

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemimpin Kartel Generasi Baru Jalisco (CJNG), Nemesio Oseguera Cervantes alias “El Mencho,” tewas setelah baku tembak dengan...

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 18 April. Prediksi ini...

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – jaringan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami ekspansi besar pada 2026 dengan rencana perpanjangan rute...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

February 25, 2026
BTN Terus Perkuat Ekosistem Perumahan

BTN Terus Perkuat Ekosistem Perumahan

February 25, 2026
BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

February 25, 2026
Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

February 25, 2026
Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

February 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved