• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Nurlela Dituntut 1,5 Tahun, Meta 8 Bulan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 5, 2026
in News
0
Nurlela Dituntut 1,5 Tahun, Meta 8 Bulan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA, Cobisnis.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Nurlela dan Meta Meita, dengan hukuman penjara yang berbeda.

Dalam persidangan, Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara karena dinilai ikut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Jaksa menyebut Nurlela didakwa melanggar pasal tentang penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta dijerat dengan pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas perintah Nurlela.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa dinilai menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melukai perasaan umat Islam. Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski telah menjalani persidangan, keduanya tidak ditahan. Jaksa menjelaskan Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela sedang hamil sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Kasus ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Nurlela menuduh Meta mengambil alat rias miliknya. Ketika tuduhan tersebut dibantah, Meta diminta bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik hingga akhirnya diproses secara hukum.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: bantencobisnis.comNurlelapenistaan agamaPersidangantuntutan jaksa

Related Posts

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan...

The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - The Bimasena kembali menggelar Energy Leaders’ Talk dengan tema “Memperkuat Kerangka Kebijakan untuk Ketahanan Energi” di Jakarta,...

ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta sebagai bentuk penghargaan negara atas...

Kemenhub menetapkan aturan keselamatan mobil listrik yang diangkut kapal, termasuk baterai 30-50 persen dan larangan mengisi daya.

Mobil Listrik Naik Kapal Wajib Ikuti Aturan

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ketentuan keselamatan untuk kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal dalam perjalanan antarpulau....

David Beckham menilai Lionel Messi layak memenangkan Ballon d'Or 2026 setelah melihat penampilan gemilangnya bersama Argentina di Piala Dunia.

Beckham Jagokan Messi Raih Ballon d’Or

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - David Beckham mendukung Lionel Messi untuk memenangkan Ballon d'Or 2026 meski persaingan penghargaan individu tersebut turut diramaikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
Bukan Cuma H1N1, Ini 3 Subtipe Influenza yang Terdeteksi

Bukan Cuma H1N1, Ini 3 Subtipe Influenza yang Terdeteksi

September 18, 2026
ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

September 18, 2026
BUK Migas Disiapkan di Bawah Presiden, Pengganti SKK Migas?

BUK Migas Disiapkan di Bawah Presiden, Pengganti SKK Migas?

September 18, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved