JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ketentuan keselamatan untuk kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal dalam perjalanan antarpulau.
Aturan tersebut mencakup kondisi baterai sebelum kendaraan dimuat, larangan pengisian daya hingga ketentuan penempatan kendaraan selama pelayaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Elektrik yang diterbitkan pada 4 April 2024.
Kendaraan elektrik dalam aturan tersebut mencakup hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), serta fuel cell electric vehicle (FCEV).
Syarat Mobil Listrik Sebelum Naik Kapal
Pemilik kendaraan wajib memastikan tingkat pengisian baterai berada pada kisaran 30-50 persen sebelum mobil dimuat ke kapal.
Setelah berada di kapal, kendaraan harus dalam kondisi tidak aktif dan dilarang melakukan pengisian daya selama proses pemuatan maupun pelayaran.
Aturan Penempatan Kendaraan
Kemenhub mengatur kendaraan elektrik ditempatkan di area terbuka atau weather deck apabila kapal memiliki fasilitas tersebut.
Area tersebut harus memiliki ventilasi yang memadai, baik melalui sistem alami maupun mekanis.
Untuk kapal dengan pintu rampa, kendaraan elektrik diupayakan ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan pintu tersebut.
Jarak antarkendaraan juga harus lebih dari satu meter pada setiap sisi untuk menyediakan ruang akses dan penanganan.
Kendaraan kemudian wajib diamankan menggunakan sistem pengikatan atau lashing sesuai rencana pemuatan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Operator Kapal
Operator kapal wajib menyediakan perangkat pendeteksi panas, seperti kamera pencitraan termal yang dapat dipantau secara terpusat atau alat pengukur suhu portabel.
Peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan elektrik juga harus tersedia dalam jumlah memadai.
Area penempatan kendaraan wajib dilengkapi kamera pengawas atau CCTV untuk membantu pemantauan selama pelayaran.
Ruang pemuatan kendaraan elektrik juga harus memiliki sistem drainase dengan kapasitas minimal 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.
Selain menyediakan peralatan keselamatan, awak kapal wajib mendapatkan pelatihan dan familiarisasi mengenai prosedur penanganan kendaraan elektrik.
Operator kapal juga diwajibkan melakukan patroli secara berkala untuk memantau suhu ruang pemuatan dan kondisi area baterai kendaraan.
Kemenhub menyebut kebakaran kendaraan elektrik memiliki karakteristik berbeda karena dapat berkembang cepat, menghasilkan temperatur tinggi, sulit ditangani, dan berpotensi kembali terbakar.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko sengatan listrik bertegangan tinggi serta reaksi kimia dari baterai.
Karena penanganannya dapat membutuhkan waktu lebih lama dibanding kebakaran biasa, langkah pencegahan sejak kendaraan sebelum dimuat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan selama perjalanan kapal.













