JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas yang disiapkan dalam Rancangan Undang Undang Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Bahlil mengatakan pemerintah masih mencari formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat posisi BUK Migas. Salah satu fokusnya adalah penguatan kewenangan perizinan dan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
“Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Menurut Bahlil, penguatan tersebut diperlukan agar perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan terhadap peningkatan produksi atau lifting migas. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kewenangan masing masing kementerian.
“Kita tidak pingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita. Dengan tidak mengurangi proses proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing masing,” ujarnya.
Pemerintah juga akan mendorong fleksibilitas dalam pengelolaan dan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Skema kerja sama yang dibahas dapat mencakup cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya.
“Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama sama menguntungkan,” kata Bahlil.
Bahlil belum menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan fungsi SKK Migas. Detail mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, dan hubungan kedua lembaga masih akan dibahas dalam proses pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Dalam draf RUU Migas, BUK Migas dirancang untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas. Lembaga ini juga dirancang dapat bekerja sama dengan kontraktor, menyiapkan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, hingga menandatangani kontrak kerja sama.
BUK Migas juga dirancang dapat melakukan investasi dalam bentuk participating interest pada wilayah kerja. Selain itu, lembaga tersebut akan melaporkan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas secara berkala kepada Presiden.
Dari sisi struktur, BUK Migas dirancang memiliki dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan pengawas terdiri dari tujuh orang, sedangkan dewan direksi berjumlah paling sedikit tujuh orang.
Dalam hal perizinan, draf RUU Migas mengatur perolehan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha hulu dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas. Kegiatan usaha hulu yang dimaksud mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Pembahasan RUU Migas kini memasuki tahap bersama DPR setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah. Bahlil ditunjuk sebagai ketua tim pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.













