JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah nasabah korban unit link Prudential menuntut pengembalian utuh uang premi mereka dengan aksi bermalam di depan kantor Prudential, Sudirman.
Para nasabah Korban Asuransi produk unit link ini menyatakan akan terus melakukan aksi menginap hingga Prudential mengembalikan dana mereka sepenuhnya. “Prudential mau mengembalikan semua dana tapi hanya 50%, lalu ditambah berbagai persyaratan, serta mereka tidak mengakui kesalahannya. Opsi itu kami tolak karena ada bukti dari para agen Prudential,” ujar Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati
kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (18/1/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan para korban Prudential yang menginap tersebut berasal dari berbagai daerah tanah air. Selain dari Jabodetabek, tapi juga berasal dari daerah Medan, Jambi, Palembang, Lampung, Papua, Surabaya, Jogjakarta, Sukabumi, dan Bandung. “Kami terpaksa menginap dan kami akan menuntut biaya immaterial kepada Prudential juga,” ujarnya.
Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.”Kesalahan mereka adalah penjualan misselling asuransi karena yang dijual ternyata produk investasi. Berbagai keluhan mulai mencuat sejak 1,5 tahun terakhir ini,” tambahnya.
Maria menyebutkan, para korban ini sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Namun menurut dia OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.