Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memandang perlu untuk melakukan penyesuaian atas jadwal kegiatan transaksi bagi Anggota Kliring pada sistem e-CLEARS.
“Penyesuaian jadwal tersebut merujuk surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-323/PM.21/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian,” kata Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, akhir pekan ini.
Informasi lebih lanjut tekait perubahan jadwal kegiatan transaksi pada sistem e-CLEARS dimaksud, dapat diakses melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.