• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Fathi by Fathi
June 29, 2020
in Nasional
0
Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Cobisnis.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” kata Andono, Minggu (28/6/2020).

Sarana-sarana perdagangan wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi bertahap.

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

Teguran tertulis

Uang paksa

Pembekuan izin; dan/atau

Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisdendakantong plastikplastik

Related Posts

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menghancurkan pembangkit listrik Iran di tengah eskalasi konflik yang semakin...

Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dua kali dalam waktu singkat memicu kepanikan di Pakistan....

Klaim Menang hingga Minta Eskalasi, Pernyataan Trump soal Iran Tuai Sorotan

Klaim Menang hingga Minta Eskalasi, Pernyataan Trump soal Iran Tuai Sorotan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah serangkaian pernyataannya terkait perang Iran dinilai berubah-ubah dalam...

Emas Antam Jatuh Dalam Sehari, Turun Rp65.000 per Gram dan Picu Kekhawatiran

Emas Antam Jatuh Dalam Sehari, Turun Rp65.000 per Gram dan Picu Kekhawatiran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga emas Antam 24 karat mengalami penurunan tajam sebesar Rp 65.000 per gram. Penurunan ini membuat harga...

Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga plastik di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir akibat terganggunya pasokan bahan baku global....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

April 3, 2026
Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

April 3, 2026
Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

April 3, 2026
Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

April 3, 2026
Tesla Hentikan Model S dan Model X, Fokus ke Robot dan Kendaraan Otonom

Tesla Hentikan Model S dan Model X, Fokus ke Robot dan Kendaraan Otonom

April 4, 2026
BSI Call Bebas Pulsa Hadirkan Layanan VoIP untuk Nasabah

BSI Call Bebas Pulsa Hadirkan Layanan VoIP untuk Nasabah

April 4, 2026
Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

April 4, 2026
Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

April 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved