• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Fathi by Fathi
June 29, 2020
in Nasional
0
Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Cobisnis.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” kata Andono, Minggu (28/6/2020).

Sarana-sarana perdagangan wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi bertahap.

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

Teguran tertulis

Uang paksa

Pembekuan izin; dan/atau

Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisdendakantong plastikplastik

Related Posts

Meski Pasokan Aman, Harga Ayam dan Telur Masih Mahal

Meski Pasokan Aman, Harga Ayam dan Telur Masih Mahal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan percepatan distribusi bahan pokok setelah menemukan sejumlah harga komoditas dijual di atas...

Tren Gamis Bernama Unik Ramaikan Pasar Tanah Abang Jelang Lebaran

Tren Gamis Bernama Unik Ramaikan Pasar Tanah Abang Jelang Lebaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Ramadan 2026, geliat penjualan busana muslim mulai terasa di pusat grosir Tanah Abang. Para pedagang menghadirkan...

Aksi Maling Motor Berkedok Pemulung di Bekasi Barat Terekam CCTV

Aksi Maling Motor Berkedok Pemulung di Bekasi Barat Terekam CCTV

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pencurian sepeda motor dengan modus penyamaran sebagai pemulung terjadi di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku...

7 Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Kerugian Tembus Rp 108 Juta

7 Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Kerugian Tembus Rp 108 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pencurian menimpa rombongan wisatawan mancanegara asal Thailand saat berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo,...

Mudik Lebaran 2026 Mulai Ramai, 191 Ribu Tiket KA Yogya Ludes Terjual

Mudik Lebaran 2026 Mulai Ramai, 191 Ribu Tiket KA Yogya Ludes Terjual

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Semangat mudik Lebaran 2026 mulai terasa. Hingga Kamis siang, 19 Februari 2026, sebanyak 191.828 tiket kereta api...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

February 20, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Program MBG Dinilai Perkuat Pertanian dan Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

February 21, 2026
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Perdamaian Internasional di Gaza

Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Perdamaian Internasional di Gaza

February 22, 2026
Sahur yang Paling Berkah: Waktu Terbaik Menurut Teladan Rasulullah SAW

Sahur yang Paling Berkah: Waktu Terbaik Menurut Teladan Rasulullah SAW

February 22, 2026
BMKG Catat Gempa 4,6 M di Kabupaten Tangerang, Warga Mengaku Tak Merasa

BMKG Catat Gempa 4,6 M di Kabupaten Tangerang, Warga Mengaku Tak Merasa

February 22, 2026
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

February 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved