• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Fathi by Fathi
June 29, 2020
in Nasional
0
Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Cobisnis.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” kata Andono, Minggu (28/6/2020).

Sarana-sarana perdagangan wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi bertahap.

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

Teguran tertulis

Uang paksa

Pembekuan izin; dan/atau

Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisdendakantong plastikplastik

Related Posts

Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertemuan Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping di Beijing tak hanya menarik perhatian dari sisi politik...

Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aljazair mungkin belum terlalu populer di kalangan wisatawan Indonesia. Namun negara di Afrika Utara ini menyimpan sejarah...

Trump dan Xi Saling Puji di Beijing, Jensen Huang hingga Elon Musk Ikut Hadir dalam Pertemuan Bersejarah

Trump dan Xi Saling Puji di Beijing, Jensen Huang hingga Elon Musk Ikut Hadir dalam Pertemuan Bersejarah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden China Xi Jinping menyampaikan pesan terbuka kepada delegasi bisnis Amerika Serikat dalam pertemuan bilateral di Beijing,...

Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rupiah Indonesia disebut masuk daftar lima mata uang terlemah di dunia terhadap dolar AS per 14 Mei...

Kebakaran Pabrik Purworejo Pagi Ini, Motor Rapat Bikin Api Cepat Merambat ke Ratusan Kendaraan

Kebakaran Pabrik Purworejo Pagi Ini, Motor Rapat Bikin Api Cepat Merambat ke Ratusan Kendaraan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hebat melanda area parkir karyawan PT Arami Jaya di Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Rizky Ridho Minta Maaf Setelah Persija Gagal Juara

Trump Tegaskan Tak Prioritaskan Dampak Ekonomi dalam Negosiasi Iran

May 13, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
Stok Pangan Nasional Dipastikan Aman Menjelang Idul Adha 2026

Stok Pangan Nasional Dipastikan Aman Menjelang Idul Adha 2026

May 14, 2026
MK Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia pada 2026

MK Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia pada 2026

May 14, 2026
Sinopsis Captain Phillips, Aksi Tom Hanks Hadapi Pembajak Somalia

Fenomena Kartu Pokemon Kembali Viral, Hobi atau Instrumen Investasi?

May 14, 2026
Honda Catat Kerugian Tahunan Pertama sejak Go Public pada 1957

Honda Catat Kerugian Tahunan Pertama sejak Go Public pada 1957

May 14, 2026
Sinopsis Captain Phillips, Aksi Tom Hanks Hadapi Pembajak Somalia

Apakah Masha and the Bear Diangkat dari Kisah Nyata? Ini Faktanya

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved