• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Fathi by Fathi
June 29, 2020
in Nasional
0
Mulai 1 Juli, Ancaman Denda Rp 25 Juta Bagi Melanggar Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Cobisnis.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020. Larangan itu akan berlaku di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” kata Andono, Minggu (28/6/2020).

Sarana-sarana perdagangan wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi bertahap.

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

Teguran tertulis

Uang paksa

Pembekuan izin; dan/atau

Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.

Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisdendakantong plastikplastik

Related Posts

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan, Kerugian Negara Capai Rp 6,4 Miliar

Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan, Kerugian Negara Capai Rp 6,4 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal untuk kelompok nelayan di Kabupaten...

Tiga Bulan Hilang dari Publik, Rubio Klaim Mojtaba Khamenei Masih Pegang Kendali Iran

Tiga Bulan Hilang dari Publik, Rubio Klaim Mojtaba Khamenei Masih Pegang Kendali Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio akhirnya buka suara soal kondisi Mojtaba Khamenei, pemimpin tertinggi Iran...

Dokter Harvard Ungkap Dua Kombinasi Olahraga Terbaik untuk Penderita Hipertensi, Hasilnya 24 Jam

Dokter Harvard Ungkap Dua Kombinasi Olahraga Terbaik untuk Penderita Hipertensi, Hasilnya 24 Jam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hipertensi atau tekanan darah tinggi kini tidak hanya dialami orang lanjut usia. Di Amerika Serikat, kondisi ini...

Rasio Kredit RI Masih Rendah, Kredit Belum Dicairkan Justru Tembus Rp 2.527 Triliun

Harga Minyak Naik, Perundingan Iran Buntu, Rupiah Langsung Terperosok ke Rp 17.919

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rupiah kembali tertekan pada pembukaan perdagangan Rabu pagi, 3 Juni 2026. Nilai tukar rupiah di pasar spot...

Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Harta Kekayaannya Tembus Rp 6 Miliar

Nanik Sudaryati Jadi Kepala BGN, Harta Kekayaannya Tembus Rp 6 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nanik Sudaryati Deyang resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Gen Z Lewat Sekolah

BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Gen Z Lewat Sekolah

June 3, 2026
Intip Harta dan Isi Garasi Dadan Hindayana yang Dicopot dari Kepala BGN

Intip Harta dan Isi Garasi Dadan Hindayana yang Dicopot dari Kepala BGN

June 3, 2026
Korban Hanania Group Tempuh Jalur Hukum, Dana Umrah Diduga Raib Hingga Rp100 Miliar

Korban Hanania Group Tempuh Jalur Hukum, Dana Umrah Diduga Raib Hingga Rp100 Miliar

June 2, 2026
Liverpool Terkejut, Ibrahima Konate Dikabarkan Pilih Tinggalkan Anfield

Liverpool Terkejut, Ibrahima Konate Dikabarkan Pilih Tinggalkan Anfield

June 4, 2026
Museum Prancis Laporkan Pencurian Pisang dari Instalasi Seni “Comedian”

Museum Prancis Laporkan Pencurian Pisang dari Instalasi Seni “Comedian”

June 4, 2026
Liverpool Terkejut, Ibrahima Konate Dikabarkan Pilih Tinggalkan Anfield

Polda Metro Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh 2026

June 4, 2026
Liverpool Terkejut, Ibrahima Konate Dikabarkan Pilih Tinggalkan Anfield

Marcus Rashford Bersinar di Barcelona, Manchester United Siap Lepas Permanen

June 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved