• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Startup Center

Mulai 1 Desember, Belanja di Sepuluh Marketplace Ini Kena Pajak 10 Persen

Gilang Praditya by Gilang Praditya
November 17, 2020
in Startup Center
0
Mulai 1 Desember, Belanja di Sepuluh Marketplace Ini Kena Pajak 10 Persen

Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Adapun ke sepuluh marketplace yang ditunjuk untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual yakni:
1. PT Tokopedia.
2. PT Bukalapak.com.
3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).
5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com).
6. Cleverbridge AG Corporation.
7. Hewlett-Packard Enterprise USA.
8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).
9. Valve Corporation (Steam).
10. beIN Sports Asia Pte Limited.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course

Related Posts

Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perseteruan antara Amerika Serikat dan Iran belum mereda. Kedua negara masih belum mencapai titik temu terkait upaya...

Rupiah Kembali Tembus Rp18.000, Ada Tekanan dari Harga Minyak dan Yield AS

Rupiah Kembali Tembus Rp18.000, Ada Tekanan dari Harga Minyak dan Yield AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tekanan terhadap nilai tukar rupiah kembali menguat pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah di pasar spot...

Harga Minyak Kembali Naik, Brent Tembus US$106,77 per Barel

Harga Minyak Naik 14% pada September, Brent Tembus US$103,73

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga minyak kembali menguat pada perdagangan Rabu, 30 September 2026. Pergerakan tersebut terjadi setelah Presiden Amerika Serikat...

Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempercepat penataan kabel yang masih terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan Ibu...

Kick-Off BTN Housingpreneur Batch 3

Kick-Off BTN Housingpreneur Batch 3

by Rizki Meirino
September 30, 2026
0

Direktur Network & Retail Funding BTN Rully Setiawan (kedua kanan) mengangkat simbol ide didampingi Kepala Badan Kewirausahaan dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

September 29, 2026
Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

September 28, 2026
Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

September 29, 2026
DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

September 29, 2026
Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

September 30, 2026
Rupiah Kembali Tembus Rp18.000, Ada Tekanan dari Harga Minyak dan Yield AS

Rupiah Kembali Tembus Rp18.000, Ada Tekanan dari Harga Minyak dan Yield AS

September 30, 2026
Harga Minyak Kembali Naik, Brent Tembus US$106,77 per Barel

Harga Minyak Naik 14% pada September, Brent Tembus US$103,73

September 30, 2026
Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

September 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved