Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Adapun ke sepuluh marketplace yang ditunjuk untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual yakni:
1. PT Tokopedia.
2. PT Bukalapak.com.
3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).
5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com).
6. Cleverbridge AG Corporation.
7. Hewlett-Packard Enterprise USA.
8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).
9. Valve Corporation (Steam).
10. beIN Sports Asia Pte Limited.